Keluang, Infodesanasional.id - Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit terletak di Rt 003 Rw 006 Desa Mekar Jaya Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin. Telah terjadi kebakaran tempat penyulingan/pengolahan minyak yang mana sdr MELKI Bin MUSTIZAR selaku pemilik tempat penyulingan/pengolahan minyak yang terbakar beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi diketahui tempat penyulingan/pengolahan minyak yang terbakar adalah milik sdr MELKI Bin M
USTIZAR, diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh kebocoran tungku pada saat sedang melakukan penyulingan minyak lalu menyambar membakar tempat penyulingan.
Berdasarkan laporan masyarakat Unit Reskrim Polsek Keluang mendatangi lokasi kebakaran dan melihat sdr di
MELKI diduga pemilik tempat penyulingan minyak yang terbakar, sedang melakukan pemadaman, polisi langsung gerak cepat melakukan pengamanan dan langsung di bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari identitas yang di dapati Melki Bin Mustizar NIK KTP 1606020205990001 dan tempat tinggal Teluk Kijing, 02 Mei 1999, Jenis Kelamin : Laki - Laki
- Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
- Alamat : Dusun II Desa Teluk Kijing I Kec. Lais Kab. Muba
Barang bukti yang di temukan di TKP
- 1 (Satu) unit tungku yang telah terbakar ;
- 1 (Satu) buah blower yang telah terbakar;
- 2 (Dua) Buah stik besi yang terbakar;
- 1 (Satu) unit mesin sedot yang telah terbakar
- 1 (Satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 3 meter yang telah terbakar
- 1 (Satu) kerangka tedmond yang telah terbakar
- 2 (dua) buah drum yang telah terbakar
- 35 (tiga puluh lima) liter diduga minyak mentah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Polsek keluang, tersangka a.n. Melki Bin Mustizar, Benar pemilik tempat penyulingan/pengolahan minyak yang terbakar pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Rt 003 Rw 006 Desa Mekar Jaya Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin
Sementara itu Kapolres Musi banyuasin AKBP Listiono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Keluang Yohan Wiranata, saat di bincangi awak media infodesanasional.id Menerangkan bahwa penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh kebocoran tungku pada saat sedang melakukan penyulingan minyak lalu membakar tempat penyulingan minyak tersebut, dan tempat penyulingan/pengolahan minyak tersebut sudah beraktifitas lebih kurang 2 (dua) bulan lamanya,
Lanjut Yohan awiranata, Dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah, dan di kebakan pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana jelas Yohan. (wrt)
Post a Comment for "Melki di Tangkap Satuan Unit Polsek Kluwang Gara Gara Memiliki Usahanya Ilegal Terbakar"