Kuantan Singingi, Infodesanasional.id – Maraknya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan nomor Pertamina 14.295.6126 SPBU yang terletak di desa Sako Kec. Pangean, Kuantan Singingi Provinsi Riau pada Kamis, (31/10) sekitar pukul 05.30 Wib. Kegiatan ini sering menjadi sorotan masyarakat, sehingga menggangu pengendara Sepeda motor maupun Mobil untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Pangean ini.
Dalam temuan ini, Ketua DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Riau mengatakan, bahwa dugaan kuat sudah melakukan penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi SPBU di Pangean ini, menjadi atensi serius pihak APH wilayah hukum Polres Kuantan Singingi agar segera menindaklanjuti perbuatan dilakukan pihak SPBU ini, sehingga terkesan kebal hukum yang sering ditemukan dugaan pelanggaran menyalahgunakan BBM Bersubsidi yang sudah diatur dalam kitab undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Kuantan Singingi– Maraknya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan nomor Pertamina 14.295.6126 SPBU yang terletak di desa Sako Kec. Pangean, Kuantan Singingi Provinsi Riau pada Kamis, (31/10) sekitar pukul 05.30 Wib. Kegiatan ini sering menjadi sorotan masyarakat, sehingga menggangu pengendara Sepeda motor maupun Mobil untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Pangean ini.
Dalam temuan ini, Ketua DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Riau Maruli Silitonga mengatakan, bahwa dugaan kuat sudah melakukan penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi SPBU di Pangean ini, menjadi atensi serius pihak APH wilayah hukum Polres Kuantan Singingi agar segera menindaklanjuti perbuatan dilakukan pihak SPBU ini, sehingga terkesan kebal hukum yang sering ditemukan dugaan pelanggaran menyalahgunakan BBM Bersubsidi yang sudah diatur dalam kitab undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Perbuatan yang melanggar aturan yang sudah berlangsung dan terang-terangan, sudah kerap terjadi di SPBU Pangean ini. Bahkan, dari keterangan sumber pengendara Sepeda motor maupun Mobil itu sudah biasa dilakukan pihak SPBU.
Dewan Pimpinan Daerah AKPERSI Provinsi Riau meminta, “pihak APH Polres Kuansing agar segera menindaklanjuti perbuatan yang menyalahi aturan undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.
“Kami berharap ini menjadi atensi serius APH Polres Kuansing agar aktivitas penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM bersubsidi di SPBU bernomor Pertamina: 14.295.6126 kedepannya agar tidak ditemui aktivitas seperti ini lagi. Dan untuk Pengendara bermotor maupun mobil merasa nyaman saat melakukan pengisian BBM SPBU Pangean,” ujarnya segera ditindaklanjuti APH terkait.
Dalam kesempatan ini, Prof.DR. K. H. Sutan Nasomal, S.PDI, SE, SH, MH selaku dewan redaksi media online dan konsultan praktisi hukum menghimbau, “aktivis seperti ini segera dihentikan pihak APH Polres Kuansing, agar pihak-pihak terkait tidak dirugikan baik Pertamina terutama pengendara,” tandasnya. (Tim)
Source: DPD AKPERSI RIAU
Post a Comment for "Kembali di Temukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Pangean Terkesan Merasa Kebal Hukum"