Musi Banyuasin,Infodesanasional.id-. Munadip alias Dip bin Edi Herman (ALM) yang merupakan warga dusun ll Desa ulak paceh Jaya Lawang wetan kabupaten MUSI BANYUASIN saat ini di amankan kepolisian Sektor (POLSEK) Keluang Polres Musi Banyuasin Polda Sumatera Selatan
Pengamanan terhadap tersangka Dip ini diketahui berdasarkan adanya laporan dari masyarakat LP/ A/13/X/2024/SPKT. UNITRES KRIM/ POLSEK KELUANG/ POLRES MUSI BANYUASIN/ POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 14 Oktober 2024
Menurut informasi yang dikumpulkan awak media dari seorang Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa tersangka memang merupakan pemilik sumur minyak ilegal tanpa memiliki legalitas yang resmi dan pengamanan dilakukan pada hari yang sama dengan waktu kejadian
"Pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan waktu kejadian," ungkapnya
Menurutnya seminggu sebelumnya juga sudah ada salah satu tersangka yang ditangkap Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin Polda Sumatera Selatan
"Tersangka yang satunya telah dilakukan penahanan pada perkara yang sama pada pekan yang lalu"
"Satu hari setelah kejadian.yung Kejadian jam 10.00 besok.pagi jam 4 an dapet 22.00 maksudnyo"tuturnya
"Pemilik pernah dihimbau
oleh Polsek Keluang untuk melakukan bongkar mandiri dan membuat surat pernyataan untuk bongkar mandiri, namun sebelum di bongkar terjadi kebakaran" jelasnya
Selain itu tersangka di tangkap berdasarkan
Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
Waktu pengamanan Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 Wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin.Telah terjadi kebakaran sumur minyak illegal yang dilakukan oleh pelaku an. GUNADIP Alias DIP Bin (Alm) EDI HERMAN, AMRA DODI Alias DIT Bin AZUALI AMRI Alias ALI PUYANG, RENDY dan RON selaku pemilik sumur minyak yang terbakar . Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sumur minyak illegal yang terbakar adalah milik Sdr. GUNADIP Alias DIP Bin (Alm) EDI HERMAN, AMRA DODI Alias DIT Bin AZUALI AMRI Alias ALI PUYANG, RENDY dan RON diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api sehingga terjadi kebakaran dan menyambar ke sumur minyak illegal tersebut.
Dan ternyata Benar telah terjadi kebakaran sumur minyak illegal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 Wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin.(red)
Post a Comment for "Gunadip Alias Dip Diamankan Polisi"