Diduga ada Mark-Up Anggaran. Dana Bos SDN RABAK Parung Panjang Dipertanyakan


PARUNG PANJANG, Infodesanasional.id - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN RABAK, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tahun 2020-2022 sebesar Rp 1.526.809.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SDN RABAK dimana sejak tahun 2020 - 2022 adalah masa pandemi covid-19.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SDN RABAK yaitu:

(1). Penggunaan dana pada tahap 1 (satu) Tahun 2020 sebesar Rp 146.070.000,. ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 20.245.000

b. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 12.728.900

c. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 27.225.000

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 194.760.000,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 67.042.000

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 32.823.000

(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 134.780.000,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

a. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 12.505.600

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 23.623.000

c. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 12.241.000

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 162.630.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 14.110.000

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 66.169.500

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 218.280.000,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.

a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 34.428.800

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 69.255.500

c. Pembangunan perpustakaan sebesar Rp. 19.801.500

(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp. 153.759.000,. Seperti.

a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 9.373.000

b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 16.505.000

(1). Pada tahap 1 (satu) Tahun 2022 sebesar Rp 153.759.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.

a. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 39.848.000

b. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 16.500.000

(2). Pada tahap 2 (dua) Tahun 2022 sebesar Rp 205.012.000,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.

a. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 23.277.000

b. Penyedia alat multimedia pembelajaran sebesar Rp. 20.000.000

c. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 36.513.000

(3). Pada tahap 3 (tiga) Tahun 2022 sebesar Rp. 153.759.000,. Ada 1 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.

a. Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 38.800.000

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SDN RABAK yang berinisial (J) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SDN RABAK mengatakan kepada awak media bahwa dirinya pada tahun 2020 belum menjabat sebagai kepala sekolah di SDN RABAK dan juga penggunaan dan BOS RABAK sudah mengacu pada Permendikbud no 63 tahun 2022 sesuai juklak dan juknis dana Bos.

Lanjut kepsek kepada media ini, untuk papan informasi keterbuaan penggunaan dana Bos/format Bos K7a terpampang di depan ruang guru.

Berdasarkan peraturan juklak dan juknis dana bos papan informasi penggunaan dana Bos harus di pasang di depan pagar atau tempat yang mudah di akses dan atau di lihat oleh masyarakat luas bukan di pajang depan ruang guru yang sifatnya hanya dapat di akses atau dilihat oleh pihak sekolah itu sendiri.

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 1.526.809.000,. di SDN RABAK, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(toby) 

Post a Comment for "Diduga ada Mark-Up Anggaran. Dana Bos SDN RABAK Parung Panjang Dipertanyakan"