ASAHAN-Infoodesanasional.id-Polres Asahan | jumat 17/08/2023 sekira pukul 06.00 wib di rumah milik Korban LUKE LINCE SITUMORANG, Dsn 12 Blok 6 Desa Simpang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan dengan Cara Pelaku yang tidak di ketahui memasuki rumah dengan cara merusak / mencongkel Papan daun pintu belakang dan setelah di cek barang milik korban yang tersebut di atas telah hilang sehingga Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 14.900.000,- .
Menindak lanjuti hal tersebut Pada hari Jum'at, 30 Agustus 2024 Pukul 00.30 Wib, dilakukan Penyelidikan terhadap Barang Bukti Korban yang dilaksanakan oleh Kanit Reskrim IPDA AZWAR FATLHI BATUBARA, SH Bersama Team Opsnal Polsek Simpang Empat, Atas Perintah Kapolsek AKP. JUNI TUA SIREGAR, SH, selanjutnya di dapatlah HP. Android milik Korban dari tangan (NM), 24 Tahun warga Tanjung Balai, karena di beli olehnya yang disaksikan oleh (ESH) 22 Tahun, warga Kel. Datuk Bandar Kab. Asahan.
langsung selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa Tersangka lah pelakunya bersama rekannya (D) Selanjutnya Tersangka (RP) alias KOMBET Diamankan dan di bawa ke Polsek Simpat Empat untuk Proses lanjut.
Setelah diperiksa Tersangka mengakui perbuatanya yang melakukan Pencurian bersama (D) di rumah Korban Berikut Barang Bukti yang telah tersebut di atas.. (Adi).
Post a Comment for "Polsek Simpang Empat Polres Asahan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Congkel Rumah"