Muba,Infodesanasional.id -Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan kembali amankan satu orang pengurus sumur minyak ilegal yang berbeda di daerah aliran sungai dawas dusun ll desa Tanjung dalam kecamatan keluang
Tersangka diamankan akibat melakukan tindak pidana dengan melakukan eksplorasi/ekspolitasi tanpa memiliki perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang resmi, terlebih sumur minyak yang di urus telah menyebabkan kebakaran pada Kamis 5 September 2024
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat nomor LP/A/09/lX/2024/SPKT.UNIT RESKRIM KELUANG/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN. TANGGAL 05 SEPTEMBER 2024 personil Polsek Keluang meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP)
Dari hasil pengamanan di lokasi polisi berhasil mengamankan satu orang pengurus sumur bernama PARDEDE ALIAS DEDE BIN ALPARUG BAHARIS (37)
yang merupakan warga dusun empat desa Bailangu timur kecamatan Sekayu Musi Banyuasin
Selai tersangka polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor HONDA REVO tanpa nomor polisi bekas terbakar, satu pasang KATROL, satu buah TAMENG, Satu buah SELANG bekas terbakar, satu buah CANTING, satu buah set STEGER, dan cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak lebih kurang 5 liter
Akibat perbuatannya tersangka terancam jeratan pasal 52 undang undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 undang undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang JO pasal 55 ayat satu KUHPIDANA dan atau pasal 188 KUHPIDANA dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah. (red)
Post a Comment for "Polsek Keluang Amankan Pengurus Sumur Minyak Ilegal"