Gelapkan Sepeda Motor , Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Pulau Raja Polres Asahan


ASAHAN-Infodesanasional.id- Polres Asahan | 27/08/ 2024 pukul 15.00 Wib,  korban Supawet 48 th diberitahu kepada saksi bahwasannya sepeda motor di pinjam oleh pelaku yang sudah dikenal bernama (ES) 33 th warga aek.kuasan kab.asahan , selama 2 (dua) hari belum dikembalikan.

Pada Hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2024 pukul 11.00 Wib. Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA A.H LUMBANTORUAN, SH. MH. Melakukan Penyelidikan dan mendapat informasi dari sumber yg dapat dipercaya bahwa sepeda motor yg di laporkan korban SUPAWET yang telah di gelapkan ada di gunakan oleh seseorang laki laki di dusun II Desa Alang Bon-bob Kec. Aek Kuasan.

kemudian Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pulau Raja, kemudian Kapolsek Pulau Raja AKP AMAN PUTRA B, S.H memerintahkan Kanit beserta anggota opsnal untuk melakukan penangkapan, sesampainya di tkp benar ditemukan barang bukti sepeda motor j ada pada tersangka (ES) dan segera tersangka diamankan juga dilakukan interograsi, tersangka (ES) mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pelapor SUPAWET. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor dibawa Kepolsek Pulau Raja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, (Adi).

Post a Comment for "Gelapkan Sepeda Motor , Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Pulau Raja Polres Asahan"