Magetan,Infodesanasional.id - Sidang pertama Gugatan Melawan Hukum antara LUSY NOUR OKTARINA yang di wakili LPK - YAPERMA Melawan PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) di Pengadilan Negeri MAGETAN Digelar pada hari ini, 25 /09/2024
Pada hari ini agenda sidang adalah di hadiri oleh kedua belah pihak antara penggugat maupun Tergugat.
Melalui kuasa hukum nya, AYON KAHARUDIN, S. H.I , MUHTARMIDI, S. H. Selaku team Advokat dari LPK - YAPERMA JAWA TIMUR menyampaikan "Bahwa upaya tersebut bertujuan supaya menjamin kepastian HUKUM kepada pihak Konsumen atau Debitur bilamana merasa di rugikan oleh Pihak pelaku usaha atau lembaga pembiayaan Finance." pungkas nya
Masih dari pihak Team kuasa Hukum, "Kami menghimbau Bagi pihak konsumen atau Debitur yang merasa di rugikan oleh pihak Pelaku Usaha seperti lembaga pembiayaan atau leasing, silahkan melakukan pengaduan kepada kami, atau LPK - YAPERMA terdekat di kota anda, karena kami miris sekali, dengan banyak ketidak Tahuan masyarakat konsumen Indonesia terkait payung hukum konsumen melalui UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bahkan sekarang banyak nya pihak lembaga pembiayaan yang melaporkan debitur atas pelanggaran pasal 36 tentang fidusia yang Dimana pihak yang berwajib sering mengabulkan Laporan mereka, padahal jelas - jelas ini ranah per data namun di karenakan awam nya pengetahuan masyarakat konsumen sehingga tidak sedikit banyak debitur yang di rugikan, maka dengan di lakukan nya gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM Terhadap pihak PT.ASTRA CREDIT COMPANIES dengan nomor perkara : 17/Pdt. G/2024/PN .Mgt " semoga bisa mendapatkan kepastian hukum, meski dalam sidang pertama pihak PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC)
Sampai dengan berita ini di tayangkan pihak PT. ASTRA CRRDIT COMPANIES belum ada yang bisa di konfirmasi untuk lebih lanjut.
Post a Comment for "Di Duga melanggar UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen,PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) Di gugat Konsumen"