Jakarta, Infodesanasional.id - Seorang wanita yang juga merupakan ibu rumah tangga berinisial CD 43 tahun, melaporkan suaminya (JS) ke pihak Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (29/04/2024) lalu.
Menurut CD, Pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta.
CD juga menjelaskan pada wartawan, kejadian tersebut bermula saat CD bermaksud meminjam uang kepada JS untuk keperluan bisnisnya. "Namun JS tidak memberikannya sambil marah-marah hingga kemudian JS menganiaya saya yang merupakan istrinya sendiri," kata CD.
Padahal, menurut CD, sebelumnya dia telah mentransferkan sejumlah uang sekitar 1,5 milyar kepada JS. "Memang selama beberapa tahun ini, JS terlihat aneh. Tertutup keuangannya, HP nya tidak bisa dipegang, bahkan kerap pulang larut malam. Segala aktivitasnya seolah seperti tidak memiliki anak dan istri, JS seperti rumah hanya tempat untuk singgah beristirahat,” tegas JS, Jumat (16/08/2024).
CD juga menjelaskan, JS yang juga diketahui sebagai seorang influencer content creator business dengan jumlah follower hampir 13 ribu tersebut juga melakukan gugatan cerai tanpa memikirkan nasib anak-anaknya.
Dijelaskan CD, JS selalu berusaha memisahkan dia dengan anak-anaknya dengan cara mengusirnya dari dalam rumah.
"Menurut saya, JS sosok suami yang pelit, perhitungan pada istri dan anak-anaknya. Les anak-anak dihilangkan semua, tapi JS sibuk perawatan rambut rontok di berbagai klinik rambut di Jakarta. Sebagai seorang istri, pinjem uang itu dikenai bunga sebesar 12% per tahun oleh suami sendiri. Dia bisa memotivasi orang lain, faktanya sangat terbalik dengan kondisi di dalam rumah," ujar CD, yang juga diketahui sebagai anggota LAI.
Sementara itu, Kuasa Hukum CD, Rizki Maulana, S.H. dari Kantor Hukum MHP Law Firm mengatakan, dalam hal menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban KDRT, pemerintah memiliki payung hukum seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hingga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Perlu adanya intervensi dari pihak-pihak yang berpengalaman dan berwajib sebelum berakibat fatal bagi korban dalam menanggulangi KDRT, maka dari itu kasus dugaan tindak pidana KDRT harus dikawal oleh PPPA dan Instansi terkait agar tujuan pemerintah dalam melindungi hak hukum korban dapat terpenuhi serta berjalannya proses hukum terhadap Pelaku KDRT tanpa pandang bulu," jelas Rizki.
Menurut Rizki, pihaknya telah mengkonfirmasi hasil Visum telah diterima oleh Penyidik sebagai salah satu alat bukti. Mesti CD merupakan pihak pelapor, pihaknya selalu koperatif dan menghormati pihak penyidik. "Sementara agenda klarifikasi konfrontir yang dijadwalkan pihak penyidik, Kamis 15 Agustus 2024 kemarin, tidak berjalan, diduga akibat JS selalu mangkir disinyalir menghindari panggilan penyidik," katanya.
Menangapi hal tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Sekretaris BP2 Tipikor, Randika Puri mengatakan, sudah semestinya PPPA, Komnas Perempuan, KPAI dan Instansi terkait mengawal kasus ini dan secepat mungkin Penyidik melakukan penyelidikan. "Bila dianggap cukup alat bukti, pihak penyidik harusnya segera melakukan penetapan tersangka serta penahanan terhadap pelaku," kata Randika Puri Sekretaris BP Tipikor.
“Ia merupakan anggota LAI, datang dan menceritakan permasalahannya. Saat ini CD selaku pihak pelapor dan korban sudah habis kesabarannya. Selain sudah melakukan kekerasan perbal dan non perbal, bertahun-tahun selama pernikahan, hanya saja CD baru berani membuat laporan polisi sekarang, karena memikirkan nasib anak-anaknya. JS juga diduga melakukan kejahatan lainnya. PPPA, Komnas Perempuan, KPAI dan Instansi terkait harus mengusut kasus," terang Randika, sapaan akrabnya.
Sementara, saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakut yang menangani perkara tersebut.
Selain itu, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta, yang juga menangani pengaduan CD pada 2 Mei 2024, Komnas Perempuan yang menerima pengaduan CD pada 2 April 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menerima pengaduan CD pada 2 April 2024, belum memberikan keterangan terkait laporan CD.
Sementara, JS belum bisa dikonfirmasi wartawan media infodesanasional.id untuk dimintai tanggapan, lantaran wartawan ini belum mendapatkan nomor kontak JS.
Reporter : Herry Setiawan, SH
Post a Comment for "CD Diduga Korban KDRT Berharap PPA dan Komnas Perempuan Untuk Tindaklanjuti Laporan"