Press rilis Polres Asahan bersama forkopimda penangkapan dan pemusnahan narkoba jenis ganja asal Aceh


ASAHAN-Infodesanasional.id - Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S.I.K. MH. MH, di dampingi Kasat Narkoba AKP Doli Silaban dan Lanal Tanjung Balai letda laut Muswar.s beserta Ajudan Prada jaul tanjung, mewakili Bupati Asahan Bapak M.Yusuf, Satpol PP  Budi Limbong, BNNK mewakili dan Kesbangpol mewakili. Senin 22 Juli 2024 pukul 15 wib.

Kapolres AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan kepada  seluruh media di Halaman Reskrim polres Asahan dalam keterangan nya,bahwa pelaku asal Aceh.

Dalam waktu singkat 13 menit berjalan Kapolres Asahan AKBP Afdhal menjelaskan, bahwa Ganja yang di bawa dari Aceh rencana akan di bawa ke   bandar Lampung  sebanyak 130 kg, namun Naas Mobil Terios warna putih yang di bawa pelaku Menabrak pengendara sepeda motor di wilayah hukum Polres Asahan.

Mobil Daihatsu Terios warna putih Awal nya memakai Plat BL 1249 NJ, namun di perjalanan sudah berganti dengan plat palsu BK 1781 JN.

Karena demi untuk mengelabuhi  Polisi makanya Plat nopol di ganti oleh pelaku. Pelaku akhirnya ketangkap di wilayah Polsek Pulo raja karena abis menabrak pengendara motor,  dengan hal itu juga tenan dari pada pelaku cepat cepat kabur agar untuk menghindari amukan massa dan kejaran Polisi. Supir yang mengendarai Terus melaju untuk melarikan diri ke arah Pulo raja dan warga yang melihat langsung mengejar pelaku tabrak lari,dan akhir nya mobil tersebut tersesat jalan karena melewati jalan buntu, dan akhir nya di kepung warga dam Polisi.

Begitu Personel Polisi menangkap pelaku dan membuka bagasi belakang mobil,ternyata ada tumpukan. Susunan paket berupa Ganja asal Aceh dengan sebelah 130 kg. Dan akhir nya pelaku di boyong ke markas Polres Asahan. Sehingga hari ini Kapolres Asahan langsung mengadakan Konferensi pers bersama wartawan.

AKBP Afdhal Junaidi memberitahukan kepada wartawan pada saat konferensi pers, ada dua pelaku tertangkap narkoba sabu dan ganja.

Adapun identitas pelaku sabu bernama  Akbar Alfiansyah alias (AA 30 tahun, , asal Aceh dan masih status pelajar, alamat dusun tengah Gampong keude. Pelaku membawa sabu dari Malaysia menuju Indonesia karena memang jaringan Malaysia Indonesia. Sabu yang di bawa pelaku seberat 1 kilo gram, dan atas suruhan Zul warga Aceh yang lama sudah menetap di Malaysia. Pelaku di tangkap di wilayah hukum polres Asahan pada Selasa 9 Juli 2024 di Tanjung Balai Asahan.karena pelaku AA di imingi upah yang cukup dramatis sehingga pelaku berani untuk membawa nya ke Indonesia. Adapun upah yang di berikan sebesar 40 juta rupiah.

Ada pun pasal yang di berikan pada pelaku AA di kenakan pasal 114 ayat (2) SUBS 112 ayat (2)  UU NO 35  Tahun 2009, dengan ancaman maksimal Penjara seumur hidup.

Pelaku ke dua  Rohid (R) 23 tahun, asal Aceh dusun 1 kec.muara baru kabupaten Aceh Utara. Dengan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 130 kilo gram,dengan menggunakan mobil Terios putih dengan nopol BK 1781 JN).

Pelaku terpaksa melakukan hal yang di larang hukum karena terpaksa dengan desakan ekonomi. Dan pelaku  Rohid di kenakan dengan pasal  114 Ayat (2) SUBS 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Tutup Kapolres..( Adi).

Post a Comment for "Press rilis Polres Asahan bersama forkopimda penangkapan dan pemusnahan narkoba jenis ganja asal Aceh"