Mencuri Pompa Air, Warga Lorong Kerangga Sungsang Satu Diamankan Polisi


Banyuasin,Infodesanasional.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Sungsang Polres Banyuasin amankan satu orang yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pencurian mesin pompa air

Usai diamankan Pelaku pencurian tersebut yakni pria berinisial FS yang berumur 23 Tahun beralamat di Lrg. Kerangga RT.012 RW. 003 Desa Sungsang I, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin SumSel 

Berawal pada hari minggu tanggal 21 juli 2024 sekira pukul 02.30 wib di Lr. Kerangga Rt 012 Rw 002 Desa Sungsang I Kec Banyuasin Kab Banyuasin tepatnya di rumah milikkorban  bpk Suhardi berumur (39) tiga puluh Sembilan tahun, kejadian di Gudang milik korban

Kronologi : dipagi hari, Bpk Suhardi melihat kejanggalan di gudangnya dan melihat mesin pompa airnya miliknya telah hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang

Mendapati informasi dari warga diduga tersangka pencurian tersebut sedang berada dirumahnnya, IPTU Ricky Febriean SH MH selaku Kapolsek Sungsang langsung menginstruksikan Kanit reskrim beserta anggotanya untuk mengamankan tersangka yang diduga melakukan pencurian tersebut guna dimintai keterangan

dirumahnya, tersangka tanpa adanya perlawanan langsung diamankan Unit reskrim ldan dibawa ke mapolsek sungsang guna dimintai keterangan

Setelah dilakukannya, Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dirumah/gudang bpk suhardi 

Ditempat terpisah, kapolsek sungsang membenarkan bahwa unit reskrim polsek sungsang berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilkum sungsang

Menurut Kapolsek,modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan membobol lantai gudang milik korban yang terbuat dari papan

"Pelaku masuk ke dalam gudang rumah korban dengan cara membobol papan lantai gudang tersebut dan kemudian mematahkan pipa-pipa mesin air yang terpasang dan setelah itu langsung mengambil mesin pompa air tersebut,” Jelas Kapolsek

Saat ini tersangka beserta barang bukti satu unit mesin pompa air tanpa merk, sebuah dirigen warna hitam yang sudah di belah, satu sambungan pipa elbo ukuran 3/4, satu unit flashdisk berisi rekaman cctv, sehelai baju kaos dan satu helai celana, telah diamankan di Polsek Sungsang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pewarta: Junaidi

Post a Comment for "Mencuri Pompa Air, Warga Lorong Kerangga Sungsang Satu Diamankan Polisi "