Unit Reskrim Polsek sekayu muba ungkap kasus tindak pidana penganiayaan.


MUBA, Infodesanasional.id - Tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh yance wijaya warga dusun Bailangu.  Terhadap Korban R.s warga sekayu,kab.Muba.

Tkp di Tempat pemotongan daging sapi ibu Rulina  yang terletak di Bawah Alai Jln. Merdeka Kec. Sekayu Kab. Muba. 

Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH. saat di konfirmasi melalui kanit Reskrim IPDA Agus Kurniawan S.Psi, "Kejadian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 02 April 2024 Sekira Pukul 20.30 wib." Ujarnya

"Korban dan Tersangka Yance wijaya yang saat itu sama sama bekerja di tempat pemotongan sapi tersebut , Saat itu Korban dan Tersangka terlibat cek cok mulut dan berujung tersangka Yance wijaya  mencekik leher korban dan memukul dahi serta pipi, kepala,  korban hingga mengakibatkan luka lecet dan memar disekitar wajah & leher, kepala  korban." Jelasnya

Dan Akibat pukulan  pelaku, korban pun lari ke rumah kakaknya  dan korban R.S  terpaksa dilarikan ke RSUD Sekayu.

Diketahui Akibat kejadian tersebut korban R.S langsung melakukan Visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sekayu.

Dengan melanggar pasal 351KUHP akhirnya tersangka berhasil di tangkap pada 29 mei 2024 sekira pukul 00: 52 wib. Di kediaman rumah nya yang sedang tidur.

Tim ( AKPI )

Post a Comment for "Unit Reskrim Polsek sekayu muba ungkap kasus tindak pidana penganiayaan."