JPU Lubuk Linggau Gelar Sidang Perdana Terdakwa FA Pasal 335 KUHP


Lubuklinggau,Infodesanasional.id - Pengadilan Negeri di Kota Lubuklinggau mengelar sidang perdana atas dugaan kasus pengancaman atas mama inisial FA, Agenda persidangan ini pada hari selasa 4 juni 2024  adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disertai pemeriksaann saksi korban inisial ES. 

Rodiana bersama Ayu Soraya selalu Jaksa Penuntut umum (JPU) Lubuklinggau mendakwahkan inisial FA atas tindak pidana pengancaman, Berdasarkan pasal 335 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dakwaan ini merujuk padah laporan Polisi dengan nomor Lp/B/50/II/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatra Selatan, yang dibuat pada tanggal 27 Februari 2024.

Awal mulanya kejadian dari kesalapahaman terkait dari sebuah mobil yang di parkir dijalan masuk rumah terdakwa dilokasi jalan Yos Sudarso Batu Urif Lubuklinggau Timur II. Padah hari sabtu 24  febuari 2024 sekitar pukul 16.30 wb. Diketahui mobil tersebut bukanlah milik korban inisial ES ataupun tamu dari korban yang di ketahui pihak punya toko alat pancing disebelah rumah terdakwa. 

Inisial FA. Didalam persidangan dia mengakuhi perbuatanya sesuai dengan dakwaan yang di baca dari Rodiana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuklinggau. Sementara saksi korban  ES memberikan keterangan bahwa apa yang di baca dalam dakwaan memang benar menurut saksi,terdakwa melakukan pengancaman dengan mengunakan sebilah parang.

 Sedangkan Hakim ketua, dalam persidangan tersebut menyampaikan kepada terdakwah bahwa tindakannya  termasuk dalam kata gori perencanaan. Karena terdakwah sempat pulang untuk mengambil parang sebelum melakukan pengancaman. 

Untuk pemeriksaan  lebih lanjut Hakim Ketua menutup persidangan dengan mengetuk palu bahwa persidangan akan di lanjutkan pada hari kamis 6 Juni 2024.(Tim )

Post a Comment for "JPU Lubuk Linggau Gelar Sidang Perdana Terdakwa FA Pasal 335 KUHP"