Muba,Infodesanasional.id - Musi Banyuasin (Muba) merupakan salah satu Kabupaten yang kaya akan Sumber Daya Alam di Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) dengan kekayaan alam beraneka ragam bukan hal mustahil APBD nya mencapai Rp.5 Triliun bahkan lebih setiap tahun,jika dikelola secara baik dan benar serta profesional dalam tata kelolanya guna mewujudkan kemajuan pembangunan daerah dan terciptanya kesejahteraan rakyat Kabupaten Musi Banyuasin,
namun anehnya Muba berdasarkan data masih terhitung kabupaten dengan tingkat kemiskinan masih di urutan kedua se Provinsi Sumatera Selatan.
Salah satu tokoh masyarakat Muba berinisial BN menyoroti kinerja penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus Korupsi yang ditangani KPK dan banyak nya indikasi Korupsi sekarang ini belum menampakkan adanya perubahan kemajuan pembangunan daerah.
Menurutnya semua fakta yang terungkap baik oleh penyidik maupun dalam persidangan harus ditindaklanjuti sekecil apapun peran ataupun nilainya, dalam hal pemberantasannya negara telah memberikan kewenangan kepada KPK.
"Dibalik kekayaan alam yang melimpah kabupaten Muba memiliki sejarah kelam yaitu dua (2) kali kepala daerahnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang pertama pada tahun 2015 dan yang kedua tahun 2021," ungkap BN kepada awak media di Sekayu, Senin (29/4/2024).
"Serangkaian pusaran kasus OTT tersebut sampai saat ini belum terselesaikan dengan baik oleh pihak penegak hukum terutama KPK seakan
menemukan jalan buntu dalam penegakan supremasi hukum pasalnya kasus OTT 2015 menyisakan 33 orang anggota DPRD Muba diduga kuat terlibat menerima suap Fee Setoran pembahasan RAPBD mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Fraksi, Komisi dan anggota DPRD semua menerima suap bervariasi angkanya mulai dari Rp.100 Juta, Rp.75 Juta , Rp.50 Juta semua terungkap dalam persidangan Pengadilan Tipikor diterangkan dalam fakta persidangan OTT KPK namun sampai saat ini belum tersentuh hukum," sambungnya.
"Begitu juga kasus OTT KPK yang kedua pada tahun 2021 melibatkan banyak oknum-oknum Pejabat menerima aliran Fee Setoran Proyek yang terungkap dalam persidangan di PN Tipikor Palembang sampai kini belum ada kelanjutannya padahal Jaksa Penuntut umum dari KPK menyampaikan kepada beberapa media online akan ada tersangka baru terkait kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Muba," kejadian OTT Muara Enim Jambi semua dituntaskan oleh KPK"
Lanjut BN.
"Didalam persidangan di PN Tipikor Palembang pada hari Rabu 23/3/2022) yang lalu.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Daud Amri mengakui menerima pemberian dari mantan kepala dinas PUPR Muba Herman Mayori. Bahkan, Daud Amri menyebutkan hal tersebut lumrah terjadi bila seseorang ingin memenangkan tender proyek harus memberikan fee yang diminta," jelas BN.
"Padahal Dalam kasus tersebut, Daud mengaku menerima fee yang diberikan oleh Eddy Umari sebesar Rp 80 juta. Namun dari uang tersebut, Rp 50 juta di antaranya ia berikannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muba. Lagi-lagi KPK belum menindaklanjuti fakta persidangan itu. Bila KPK serius dalam pemberantasan korupsi tentu kasus ini sudah tuntas,dan oknum oknum terlibat Korup bercokol duduk di pemerintahan eksekutif legislatif bagaimana daerah bisa maju berkembang bila oknum oknum yang ada tidak dibersihkan" tegas BN.
Ditempat terpisah tokoh masyarakat aktivis ormas Muba pemerhati pemerintah pembangunan daerah berinisial AL mengatakan KPK Sebaiknya menuntas kasus-kasus korupsi di Muba agar memberi efek jera kepada oknum-oknum pejabat tidak lagi melakukan tindakan yang koruptif sehingga terwujudnya Muba yang bersih dan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
"Dari sederetan kasus-kasus korupsi yang terkait dalam OTT KPK di Muba saya berharap kepada Presiden sebagai Panglima Tertinggi, KPK dan penegakan hukum lainnya agar menuntaskan kasus - kasus yang membeku yang ada di kabupaten Muba yang telah ditangani diperiksa oleh KPK dan penegak hukum lainnya agar dituntaskan supaya kabupaten yang dicintai ini dapat maju sejahtera terciptanya perubahan kemajuan pembangunan daerah dan bersihkan dari oknum - oknum pejabat baik eksekutif, legislatif maupun pihak lainnya melakukan tindakan korupsi," papar AL.
"Sungguh ironis pihak-pihak
yang diduga terlibat namun tidak tersentuh hukum bahkan tetap bercokol duduk di Pemerintahan hingga saat ini," kata AL .
"Demi tegaknya Supremasi Hukum di NKRI khususnya Muba seharusnya KPK tegas dalam melakukan tindakan terhadap oknum-oknum yang korupsi bukan membiarkan mereka menduduki kursi empuk kekuasaan,
"apa lagi selama ini diterangkan oleh Herman Mayori sering meminta uang nilai nya Milyaran sehingga membuat ia merasa tertekan dibebani hutang akibat ulah oknum minta uang padanya" ujar AL.
Ditambahkan oleh AL
"Banyak kasus yang sudah lama ditangani oleh KPK, namun belum ada hasil konkret seperti kasus pembangunan jalan menggunakan dana SMI Rp 450 Milyar diantaranya proyek pengerjaan jalan Tebing Bulang – KM 11 – Jirak Jaya ( jirak Talang Mandung dan Jirak – Layan Bangkit jaya) – Jembatan Gantung Talang Simpang – Sp Rukun Rahayu pada tahun 2018 – 2019 belum ada yang ditersangkakan begitu juga terkait adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan jalan yang berada di kecamatan Lalan yang terindikasi adanya kerugian negara," ucap AL.
"Saya harap agar semua kasus-kasus di Muba yang telah ditangani oleh KPK untuk segera dituntaskan dan jangan sampai KPK masuk angin, jika memang serius memberantas korupsi tentu KPK bertindak tegas terhadap pihak - pihak yang terlibat mulai dari perencanaan penganggaran pengesahan serta penanggung jawab anggaran ketua tim TAPD agar di usut tuntas dan sedih melihat Muba sudah berapa dekade tidak menunjukkan kemajuan perubahan atas kinerja pemerintah eksekutif legislatif terhadap pembangunan yang ada atas Pokir Pokir di organisasi perangkat daerah apalagi ini menjelang Pilkada serta banyak nya kasus indikasi korupsi di kabupaten Muba APH seakan tutup mata seperti kerusakan jalan tiap kecamatan "pungkasnya.
Sumber : Fendy Alberto.
Pewarta: Junaidi
Post a Comment for "Supremasi Hukum Mati Suri Presiden KPK Belum Tuntaskan Kasus OTT Jilid 1 dan 2 Di Muba "