Diduga PT.BA Langar Amdal. Memperjuangkan apa yang menjadi hak kami.


MUARA ENIM, Infodesanasional.id - Berdasarkan petunjuk tim Kemendagri yang turun meninjau langsung ke lokasi.adanya tumpang tindih izin antara BSP dan PT.BA,izin HGU dan IUP .Hubungan  antara  tumpang  tindih dengan  penataan  ruang  adalah  berkaitan dengan  pemberian  izin.  Di  dalam  pasal 37    Undang-Undang    Penataan    Ruang 13Subekti, (2003), Pokok-Pokok  Hukum  Perdata, Jakarta: PT.Intermasa, hlm. 133.telah  dijelaskan  bahwa  penerbitan  izin yang  tidak  sesuai  dapat  mengakibatkan izin tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan.    Sehingga,    penerbitan    izin dibidang  pemanfaatan  ruang  harus  lah berlandaskan  pada  peta  ruang  yang  telah diatur  dalam  peraturan  penataan  ruang masing-masing  daerah.  Sehingga,  tanpa adanya     pengaturan     penataan     ruang, akibatnya permasalahan mengenai fungsi-fungsi   peruntukkan   yang   tidak sesuai  pun  menjadi  tidak  terelakkan  lagi.

Bila PTBA mengklaim tanah tersebut lahan milik PTBA, saya tegaskan sampai saat ini belum ada kesepakatan antara masyarakat.penggusuran dan penambangan batubara yang dilakukan PTBA saat ini, itu di atas tanah Ulayat milik masyarakat Keban AgungMuara Enim.

Untuk menghindari sanksi berdasarkan Pasal 22 Undang-undang No. 11/2020, tentang Cipta Kerja, kiranya pihak PT. Bukit Asam TBK segera menyelesaikan permasalahan ini.

Post a Comment for "Diduga PT.BA Langar Amdal. Memperjuangkan apa yang menjadi hak kami."