MUARA ENIM, Infodesanasional.id - Berdasarkan petunjuk tim Kemendagri yang turun meninjau langsung ke lokasi.adanya tumpang tindih izin antara BSP dan PT.BA,izin HGU dan IUP .Hubungan antara tumpang tindih dengan penataan ruang adalah berkaitan dengan pemberian izin. Di dalam pasal 37 Undang-Undang Penataan Ruang 13Subekti, (2003), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT.Intermasa, hlm. 133.telah dijelaskan bahwa penerbitan izin yang tidak sesuai dapat mengakibatkan izin tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Sehingga, penerbitan izin dibidang pemanfaatan ruang harus lah berlandaskan pada peta ruang yang telah diatur dalam peraturan penataan ruang masing-masing daerah. Sehingga, tanpa adanya pengaturan penataan ruang, akibatnya permasalahan mengenai fungsi-fungsi peruntukkan yang tidak sesuai pun menjadi tidak terelakkan lagi.
Bila PTBA mengklaim tanah tersebut lahan milik PTBA, saya tegaskan sampai saat ini belum ada kesepakatan antara masyarakat.penggusuran dan penambangan batubara yang dilakukan PTBA saat ini, itu di atas tanah Ulayat milik masyarakat Keban AgungMuara Enim.
Untuk menghindari sanksi berdasarkan Pasal 22 Undang-undang No. 11/2020, tentang Cipta Kerja, kiranya pihak PT. Bukit Asam TBK segera menyelesaikan permasalahan ini.
Post a Comment for "Diduga PT.BA Langar Amdal. Memperjuangkan apa yang menjadi hak kami."