NGAWI, Infodesanasional.id - Di Ngawi Jawa Timur Tiga orang Petani harus berurusan dengan Polisi, yang pasalnya Mereka bertiga telah terbukti melakukan tindakan pencurian kayu jati di kawasan hutan milik Perhutani.
Dari tersangka yang merupakan diduga residivis dari kasus yang sama, dari tangan pelaku Polisi menyita 22 batang kayu jati berbagai ukuran yang akan dijual oleh para pelaku.
Ketiga pelaku yakni Lanianto (39), Ahmad Senen (45) dan Ngatiuo (43) diamankan warga Desa Selopuro Kecamatan Pitu, Ngawi. Ketiganya diamankan Senin (14/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka illegal logging. Mereka semua buruh tani. Kita menyita sejumlah barang bukti di antaranya 22 batang kayu jati," Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Argowiyono mengatakan motif ketiga buruh tani yang diamankan karena faktor ekonomi. Mereka rela mencuri lagi demi untuk bisa makan.
Kita amankan para pelaku yang mengaku alasan ekonomi ini tindak illegal logging tepatnya berada di RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 dan di jalan dekat sawah masuk Dusun Ngambong Desa./Kecamatan Pitu," jelas Argo.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyebut, selain menyita 22 batang kayu jati, polisi juga menyita satu unit sepeda Yamaha Jupiter serta dua unit mesin potong kayu.
Joshua menjelaskan, bahwa ketiga pelaku juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Semua residivis dalam kasus yang sama. Atas kasus illegal logging ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja," tandas Joshua.(seno/pardi)
Post a Comment for "Petani Pencuri Kayu Jati Di Ngawi Jawa Timur Di Tangkap Polisi"