Nekat Jual Togel Pria Ini di tangkap Personil Unit Jatanras Polres Ashan


ASAHAN-Infodesanasional.id-Nekat berjualan togel yang merupakan tindak pidana perjudian TM 41 th warga Dusun VI Ds.Perbangunan Pasar 6 Kec.Sei Kepayang Kab.Asahan ditangkap unit jatanras Polres Asahan. 

Disita barang bukti dari pelaku TM 41 th 1(satu) Unit Handphone Android warna Hijau, 1 (satu) buah ballpoint, 1 (buah) buku catatan/ rekap togel, Uang pasangan judi togel Rp. 109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah)

Pelaku TM 41 th  di Tangkap unit jatanras di Di Warung Bang Tonni Dsn. VI Ds.Perbangunan Pasar 6 Kec.Sei Kepayang Kab.Asahan.

Pada hari Rabu 15 Mei 2024, Personil Jatanras mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, menerangkan bahwa diwarung Bang Toni ada seorang laki” diduga melakukan perjudian togel, atas informasi tersebut, Unit Jatanras dipimpin oleh KANIT JATANRAS IPDA SUPANGAT, SH, melakukan penyelidikan pd tempat yg di informasikan tersebut, dari hasil penyelidikan benar bahwa diwarung milik Bang Toni sedang berlangsung perjudian jenis togel, selanjutnya kami melakukan penindakan/penangkapan thdp seorang terduga pelaku perjudian jenis togel & menyita barang bukti dari tangan pelaku, selanjutnya membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Asahan guna proses penyidikan. Humas Polres Asahan.( Adi ).

Post a Comment for "Nekat Jual Togel Pria Ini di tangkap Personil Unit Jatanras Polres Ashan "