BOGOR, Infodesanasional.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional menyoroti pungutan kolektif yang dilakukan oleh sekolah SMPN 4 Cibinong. Dimana pihak sekolah SMPN 4 Cibinong melakukan pungutan sebesar Rp.200.000 per-murid yang disebut sebagai administrasi untuk proses pendaftaran PPDB tahun 2024, bagi perserta didik yang mau dibantu untuk proses pendaftaran ke jenjang SMA/SMK pada sekolah yang diinginkan masing-masing murid.
Namun ternyata pungutan tersebut mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS). Ketua Umum Badan Anti Korupsi Naional Hermanto, S.P.d.K., CPS., CLS., CNS., CHL menyebutkan bahwa pungutan tersebut terindikasi pungli (Pungutan Liar).
Ketum BAKONAS menegaskan, jika mengacu pada ketentuan yang ditegaskan dalam Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Ia menambahkan, Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hermanto yang juga merupakan tokoh Aktifis Nasional megaku heran “kenapa sudah ada pungutan biaya adminstrasi dengan tujuan untuk membantu proses PPDB ? Padahal PPDB belum dimulai, Imbuhnya pada awak media, Kamis (30/5/24).
Hermanto yang kerap disapa Anto mengungkapkan, “benar kami juga mendpatkan informasi terkait pungutan pada peserta didik Kela IX SMPN 4 Cibinong beberapa waktu seusai melaksanakan acara perpisahan.
Informasi yang kami terima dari para murid dan orang tua bahwa SMPN 4 Cibinong bersedia membantu para murid untuk proses PPDB ke masing-masing sekolah dengan tujuan yang dikehendaki oleh masing-masing murid, terserah para murid mau ke sekolah mana, baik itu SMA maupun SMK bahkan hingga ke luar cibinong dan bogor juga bisa dibantu, termasuk ke daerah Depok, demikian informasi yang kami dapatkan, Tutur Hermanto, S.P.d.K., CPS., CLS., CNS., CHL.
Anehnya lagi, pengumpulan berkas tersebut para murid dikutip administrasi sebesar Rp. 200.00 yang diserahkan kepada beberapa Oknum Guru dan TU (Tata Usaha) SMPN 4 Cibinong. Proses pegumpulan data dan kutipan tersebut sudah dilakukan sejak hari Selasa 28 Mei 2024. Nah itukan PPDB belum dimulai, Pungkas Anto.
Hermanto menerangkan sebagaimana kita tahu bersama jadwal PPDB di wilayah Jawa Barat ada 2 Tahap yaitu sebagai berikut:
Tahap 1
1. 3-7 Juni 2024: Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1
2. 3-7 Juni 2024: Masa sanggah verifikasi PPDB Tahap 1
3. 10-12 Juni 2024: Pemetaan/Penyaluran Afirmasi KKTM non Ekstrim
4. 13-14 Juni 2024: Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi Tahap 1, koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas, rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi
5. 19 Juni 2024: Pengumuman PPDB Tahap 1
6. 20-21 Juni 2024: Daftar ulang PPDB Tahap 1
Tahap 2
1. 24-28 Juni 2024: Pendaftaran PPDB Tahap 2
2. 24-28 Juni 2024: Masa sanggah verifikasi PPDB Tahap 2
3. 1-2 Juli 2024: Tes minat dan bakat, program bidang keahlian (SMK), dan uji kompetensi prestasi kejuaraan (SMA) bagi yang melaksanakan
4. 3-4 Juli 2024: Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2, koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas
5. 5 Juli 2024: Pengumuman PPDB Tahap 2
6. 8-9 Juli 2024: Daftar ulang PPDB Tahap 2
7. 15-17 Juli 2024: Masa pengenalan lingkungan sekolah
8. 15 Juli 2024: Tahun Ajaran Baru 2024/2025
Nah, jika megikuti jadwal yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu bagaimana mungkin pihak sekolah SMP dalam hal ini SMPN 4 Cibinong dapat melakukan pengumpulan berkas secara kolektif sebelum tanggal dimulainya proses PPDB ? Bukankan ini tidak sesuai prosedur ? pungkas Ketum BAKORNAS.
Pungutan dan tindakan tersebut menurut LSM BAKORNAS telah melanggar aturan dan ketentuan yang ada serta dapat dikategorikan pungutan liar.
Padahal Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Wijaya dalam Pres Releasenya Rabu (8/5/2024), di Gedung Sate, Bandung Jawa Barat menyampaikan penyelenggaraan PPDB di Jabar ditekankan harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa adanya kecurangan. Sedangkan, PPDB SMA/SMK/SLB di Jabar untuk pendaftaran online tahap 1 dimulai 3-7 Juni 2024 dan pendaftaran tahap 2 pada 4-28 Juni 2024.
Kami mengingatkan, kata Hermanto bahwa pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, Imbuhnya.
Terkait pungutan tersebut LSM BAKORNAS telah melakukan Investigasi langsung ke Sekolah SMPN 4 Cibinong pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024. Namun Kepala sekolah SMPN 4 Cibinong Dede Permana tidak berada disekolah, berdasarkan keterangan oknum Tatata Usaha, bahwa Dede Permana sedang mengikuti BIMTEK.
Saat LSM BAKORNAS bertanya, kepada siapa bisa bertanya terkait pungutan kolektif tersebut, pihak TU SMPN 4 Cibinong mengarahkan ke seorang Guru yang bernama Pak Tono , namun saat dimintai keterangan Pak Tono mengatakan terkait hal itu tanyakan saja langsung ke Pak Dede, jelas Hermanto pada awak media.
Mengnai hal ini kami meminta agar semua pihak terkait menindak tegas baik itu Pemkab Bogor, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Juga Aparat Penegak Hukum.
Kami berharap agar proses PPDB dijalankan dan dilaksanakan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jabar. Dalam hal ini proses PPDB tingkat SMA/SMK bukan ranahnya SMPN 4 Cibinong, Tutup Anto. (Bkr)
Post a Comment for "LSM BAKORNAS Soroti Indikasi Pungli Oleh SMPN 4 Cibinong, PPDB Belum Mulai Sudah ada Pungutan Kolektif "