Ngawi, - Infodesanasional.id - Telah diri kannya tower Indosat di Dusun Pohkonyal Desa Pohkonyal Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi pada tahun 2024 terindikasi tidak memiliki izin IMB dan lainya, padahal pembangun Tower tersebut sudah di mulai Pekerjaannya sampai masa akir pekerjaan dan menurut informasi sudah di oprasi kan kurang lebih satu bulan, Senin 20/5/2024.
Dari penelusuran awak media di lapangan telah didapati informasi dari warga di sekitar berjarak radius 5 meter dari titik lokasi pendirian bangunan tower tersebut, bahwa sebagian warga tidak mau menanda tangani persetujuan pendirian tower. Karena sebagaimana syarat pendirian tower. Dengan adanya masyarakat yang tidak mau menandatangani pendirian tower tersebut diduga cacat hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.dan undang- Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga perda -perda Kabupaten kota.
Adanya diduga Indikasi pelanggaran tersebut seperti di ungkapkan pj, Desa Pohkonyal 3 Kecamatan Pangkur kabupaten Ngawi beliau warga yang rumahnya berjarak sekitar 5 meter dari titik pembangunan tower tersebut, dirinya mengaku tidak pernah di hubungi kontraktor ataupun kepala desa Pohkonyal untuk permisi izin mau mendirikan Tower didekat rumahnya, beberapa
Lanjutnya bahwa pengelola pekerjaan tower tersebut nyelonong tanpa ada pemberitahuan kepada kami warga sekitar kegiatan pendirian tower tersebut, jelas pj. kepada media infodesanasional.id semestinya sebelum kegiatan dimulai itu harus di beritahu kan dulu atau mensosialisasi kannya dgn kami jelasnya dengan nada jengkel.
Bukan itu saja kegelisahan warga sekitar dengan adanya pembangunan tower diduga pengelola pihak Indosat semakin menjadi jadi karena pihak pengelola tidak ada pemberitahuan ke pemerintah setempat.
Diduga terjadi kejanggalan saat awak media ini konfirmasi ke kepala Desa Pohkonyal Sukirno terangnya untuk rekomendasi perizinan, pak Camat juga sudah mengizinkan ,ujarnya .
Dari Indikasi ini di perkirakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam pendirian tower tersebut diduga telah mengabaikan dan membodohi masyarakat terkait dampak yang di timbul akibat pendirian tower tersebut
Sementara itu Kepala Dinas DPMSTP Kabupaten Ngawi melalui Kabid Perizinan Lukas Kukuh saat di konfirmasi oleh awak media infodesanasional.id, untuk kelengkapan berkas permohonan, jika berkas lengkap maka dapat diterima dan kemudian dilakukan pencatatan serta diterbitkan Izin Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon dan tim kami akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan agar tidak menyalahi aturan" , jelasnya.
Bukan itu saja pengelola melakukan pembohongan kepada masyarakat dengan surat izin lingkungan dari masyarakat sekeliling menara telekomunikasi.biasanya pengelola minta tanda tangan di kertas putih agar muda penanda tangani surat jaminan dan surat izin lain perusahaan ,jelas melanggar hukum tambahnya.
Biasanya kalaupun ada sosialisasi perusahaan tidak menyampaikan kepada warga bahaya paparan radiasi elektromagnetik yang dapat berasal dari antena tower tersebut.warga yang terpapar radiasi sulit di deteksi tapi nyata ,ungkapnya.
Pihaknya berkoordinasi dengan Polres Kabupaten ngawi maupun DPMSTP dan LH agar tidak ada warga masyarakat yang di rugikan , pungkasnya(adi)
Post a Comment for "Berdirinya Tower Indosat Di Kecamatan Pangkur diduga Terindikasi Tidak Memiliki Izin IMB, dan Ada Pihak Tertentu Terlibat Konspirasi "