ASAHAN-Infodesanasional.id-Awal tahun 2024 Polres Asahan konferensi pers tindak pidana narkotika jenis sabu, yang di laksanakan di halaman Mako Polres Asahan Senin 1 April 2024 pukul 09'30 Wib.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal junaidi Sik. MM.MH.di dampingi seluruh jajaran forkopimda Kabupaten Asahan dan jajaran polres Asahan.
AKBP Afdhal menjelaskan bahwa ada sebanyak empat jenis sabu yang sengaja di selundup kan dari negara Malaysia dengan tujuan Indonesia, tepat nya di perairan Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara.
Adapun narkotika jenis sabu yang di bawa dari Malaysia berupa sabu seberat 6 kg, pada hari Minggu 17 Maret 2024 tertangkap oleh polres Asahan di wilayah pantai timur desa silo baru kabupaten Asahan.
Kasus kedua yaitu sabu dengan berat 1 kg,dan tersangka 2 orang (M) 32 tahun,dari Desa Teupin Rusep,sawang kota Lhoksumawedan (J) 35 tahun berasal dari dusun 4 munawarah Desa Paloh Gadeng kecamatan. dewantara kabupaten Aceh Utara provinsi Nangroe Aceh Darussalam,yang di ringkus di blok 10 desa silo baru kecamatan silo laut. Dan FH (35) tahun warga komplek elite,kecamatan tanjung rejo,Medan Sunggal Sumatera Utara .Dia juga yang menyuruh tersangka M dan J untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia.
Tersangka berikut YP (19) tahun warga jalan skrap,kecamatan kisaran Barat kabupaten Asahan,dengan membawa narkotika jenis ganja seberat 7,7 gram dan 0,72 gram,di jalan Taufan gama simatupang Sei Renggas kecamatan kisaran Timur pada Selasa 26 Maret 2024 pukul 00'30 wib.dan masing masing di imingi upah 20 juta sampai 25 juta sekali antar ke Indonesia.
Kepala Pengadilan Negeri Asahan Halida Tahardhini SH,M Hum ,memberikan apresiasi setinggi tinggi nya kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal dan jajaran,yang mana telah berhasil menangkap jaringan narkoba jenis sabu dan ganja antar negara.
Mewakili Bupati Asisten satu Buwono juga memberikan Apresiasi kepada Jajaran polres Asahan yang sudah berhasil meringkus jaringan narkoba sabu dan ganja dari Malaysia. Mewakili denpom dan Kajari Asahan memberikan apresiasi setinggi tinggi nya kepada bapak Kapolres Asahan AKBP Afdhal junaidi Sik.MM.MH.dan jajaran, Semoga Asahan lepas dari narkoba jangan ada lagi narkoba dan mari sama sama kita basmi narkoba,karena narkoba musuh kita bersama.
Adapun pasal yang di berikan kepada seluruh tersangka yaitu hukuman seumur hidup atau hukuman mati.tutup Kapolres (Adi).
Post a Comment for "Konferensi pers polres Asahan tindak pidana narkotika jenis sabu "