Duapuluh Empat Botol Miras Berhasil Disita Polsek Muara Padang


Banyuasin,Infodesanasional.id--Dalam Rangka Bulan Suci Ramadan Polri terus melakukan operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan menindak aksi kriminal seperti perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras.

Khususnya  Polres Banyuasin Polda Sumsel yang terus menerus melaksanakan razia minuman keras di beberapa Toko di wilayah hukum nya

Dalam Operasi Pekat 1 Musi 2024 Polsek Muara Padang berhasil menyita Minuman Keras yang diperjual belikan di Toko pak Sartono  beralamat di Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang

Kapolsek Muara Padang AKP H Sugeng Sarwan SH mengatakan bahwa berhasil mengamankan Minuman Keras 

"Pada hari ini Kamis, 21 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Kantor Kepolisian Sektor Muara Padang Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan, telah diamankan 24 botol Minuman Keras (miras) golongan B dengan jenis Anggur Merah," Ucap Kapolsek

"minuman keras tersebut di amankan personil Polsek Muara Padang dari warung kaki lima yang tidak berizin di wilayah hukum Polsek Muara Padang," Jelasnya

"Penyitaan Minuman Keras (miras)tersebut  berkat penyelidikan  Polsek Muara Padang yang mendapat informasi dari warga mengenai peredaran minuman keras di warung kaki lima tanpa izin di Wilayah Hukum Polsek Muara Padang," Ungkap Kapolsek

Kemudian Kapolsek Mengungkapkan 24 botol minuman keras tersebut disimpan digudang Barang bukti Mapolsek Muara Padang dan bagi Pemilik, selain dilakukan pendataan juga diberikan pembinaan untuk tidak menjual miras kembali

“Kegiatan Razia ini dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445,” kata Kapolsek pada Jumat (22/3/2024).

“Kegiatan ini akan terus kami intensifkan hingga usai Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” jelas Kapolsek

Pewarta: Junaidi

Post a Comment for "Duapuluh Empat Botol Miras Berhasil Disita Polsek Muara Padang"