DISNAKER MUBA BUKA POSKO PENGADUAN THR UNTUK BURUH


MUBA Infodesanasional.id - Pj Bupati Apriyadi mahmud telah mengeluarkan surat edaran ( SE ) Nomor SE-560/113/Nakertrans/2024 tentang pembayaran THR Keagamaan tahun 2024

Dijelaskan dalam SE tersebut bahwa pemberian THR keagamaan merupakan  yang harus dilaksanakan oleh pegusaha kepada pekerja / buruh

THR wajib di bayarkan secara penuh dan paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Peraturan Menteri Ketenaga kerjaan ( permenaker ) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja / Buruh di perusahaan , tegas Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

THR keagamaan ini harus di bayar penuh , tidak boleh di cicil ,saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini tambah nya

Sementara itu Kadisnaker Muba Mursalin ,SE ,MM . menjelaskan ,THR Keagamaan di berikan kepada pekerja / Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 Bulan secara terus menerus atau lebih ,baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT ) , perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) ,termasuk pekerja / Buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang - undangan .

Adapun besaran THR Pekerja / Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 Bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 Bulan upah . sedang kan bagi Pekerja / Buruh dengan masa kerja 1 Bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 Bulan di berikan secara proporsional , jelas nya

Lanjut nya , terkait ketentuan mengenai besaran THR , di mungkin kan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang - undangan Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker ) Nomor 6 Tahun 2016 di atur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja ( PK ) ,Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) , Peraturan Perusahaan ( PP ) , Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ,atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut  telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan Peraturan Perundang - Undangan ,maka THR yang di bayarkan kepada Pekerja / Buruh tersebut sesuai PK , PP , PKB ,atau kebiasaan tersebut

Terkait upah 1 Bulan ini , ada ke khususan pengaturan bagi Pekerja / Buruh dengan perjanjian harian lepas ( PHL ) bila pekerja mempunyai masa kerja 12 Bulan atau lebih ,maka upah 1 Bulan di hitung berdasarkan rata - rata upah yang di terima dalam 12 Bulan terakhir  sebelum Hari Raya Keagamaan , adapun bagi Pekerja Harian Lepas yang masa kerja nya kurang dari 12 Bulan , maka upah 1 Bulan di hitung berdasar kan rata - rata upah yang di terima tiap bulan selama masa kerja tersebut ,urai nya

Jika ada Pekerja / Buruh yang akan melakukan konsultasi terkait THR Keagamaan rahun 2024 maka dapat menghubungi Posko THR Muba ke Nomor HP : 081366900084 dan 081373333323 dab telah terintegrasi melalui website http://poskothr.kemenaker.go.id ,pungkas nya ( iskandar zulkarnain )

Post a Comment for "DISNAKER MUBA BUKA POSKO PENGADUAN THR UNTUK BURUH"