Diduga Penambangan Pasir Liar di Tuban Bahayakan Lingkungan, dimohon Dinas Perizinan dan Penegak Hukum Segera Bertindak



TUBAN, Infodesanasional.id - Penambangan liar pasir silika yang diduga dikuasai oleh individu berinisial (STS) di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, telah menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat. 

Menurut keterangan Nara sumber yang sewaktu itu di temui di dekat lokasi penambangan yang tidak mau di sebutkan namanya HR berkomentar kepada awak media, Praktik kegiatan diduga ilegal ini tidak hanya merusak cagar alam, tetapi juga bisa mengancam kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut. 27 Maret 2024.

Namun Penambangan ilegal pasir silika yang diduga sudah merajalela di daerah Tuban sini, terutama yang diduga dikelola oleh pihak berinisial (STS), juga telah menunjukkan ketidak pedulian terhadap kelestarian lingkungan. Diperkirakan bahwa penambangan ilegal ini telah mencapai skala besar dan bakal mengakibatkan kerusakan yang signifikan terhadap ekosistem lokal.

Meskipun praktik ini jelas jelas diduga melanggar hukum, namun belum ada tindakan konkret yang diambil oleh otoritas terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum di wilayah Tuban.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin pertambangan atau dengan izin pertambangan namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)".

Tindakan ilegal penambangan pasir silika di Tuban jelas melanggar ketentuan ini dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktik ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal, termasuk individu berinisial.STS).

Kami mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat, Kepolisian Resort Tuban, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti penambangan liar pasir silika yang diduga ilegal di wilayah Tuban. Transparansi dan keadilan dalam menegakkan hukum sangat diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Sementara itu sampai berita ini di terbitkan kami tim awak media belum mendapatkan stekmen dari pihak instansi dinas terkait maupun penegah Hukum/Perda daerah Tuban.(tim)

Post a Comment for "Diduga Penambangan Pasir Liar di Tuban Bahayakan Lingkungan, dimohon Dinas Perizinan dan Penegak Hukum Segera Bertindak"