NGAWI, Infodesanasional.id - Dalam memangani Tempat Hiburan Malam yang masih ber oprasi pada bulan puasa/romadhon Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengancam akan mencabut izin usaha hingga tempat hiburan malam karaoke di wilayah nya.
Karena ternyata pada bulan suci ramadhan 1445 H.masih adanya tempat hiburan malam seperti karaoke, sehingga keluarlah Ancaman tersebut oleh Bupati Ngawi.
"Harus ditindak tegas,’’ kata Ony,.
Ony merujuk operasi tangkap tangan yang dilakukan Polsek Kwadungan beberapa waktu lalu.
Polisi menciduk sembilan orang yang kedapatan berdendang sambil mabuk-mabukan menggunakan miras.
Padahal Pemerintah Kabupaten Ngawi telah menerbitkan surat edaran larangan THM beroperasi demi menjaga ketertiban selama bulan puasa dan Idul Fitri.
Larangan ini untuk menjaga kondusivitas wilayah,’’ ujarnya.
Bupati mengatakan, kenekatan THM beroperasi di bulan puasa rentan mengganggu ibadah umat muslim.
Dirinya mengantisipasi terjadinya gesekan dengan masyarakat atau organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
Takutnya yang memberikan teguran itu masyarakat melalui kegiatan sweeping,’’ ujarnya.
Dia menuturkan, Polres Ngawi dan satpol PP telah mengidentifikasi THM yang kedapatan masih beroperasi.
Kedua institusi itu memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik atau pengelolanya.
"Semua masyarakat ingin menjalankan kegiatan ekonomi. Namun sepatutnya THM tidak buka saat Ramadhan,’’ ucapnya. (Seno)
Post a Comment for "Bupati Ngawi Ancam Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan Malam Yang Beroperasi di Bulan Ramadhan"