Jakarta,Infodesanasional.id – Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Ir. H. M. Riyan Aditya Saputra, MT., ASEAN. Eng,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin, Dr. H. Salni Pajar, S. Ag., M. Hi dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Banyuasin, Hasan Asari, S. IP berkoordinasi dan konsultasi dengan Plh.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Suryawan Hidayat, ST terkait pelaksanaan otonomi daerah dan kewenangan Kepala Daerah berlangsung di Gedung F, Kementerian Dalam Negeri, Selasa (27/02/2024).
Pj. Bupati Banyuasin Hani S. Rustam menyampaikan bahwa selama hampir 5 (lima) bulan menjabat sebagai Penjabat Bupati Banyuasin telah melakukan pelayanan yang menyentuh masyarakat langsung seperti menggelar Pasar Murah dalam mengendalikan Inflasi,
menangani Stunting dan penanggulangan bencana Alam seperti Banjir yang terjadi di beberapa daerah di Kabupaten Banyuasin dan akan segera memberikan layanan rumah layak huni, ” papar orang nomor satu di Banyuasin.
Dalam kesempatan ini, Suryawan Hidayat menyampaikan pelaksanaan otonomi daerah dan wewenang Kepala Daerah harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam aturannya jelas bahwa Kepala Daerah mempunyai wewenang penuh dalam mengambil kebijakan dan mengatur pemerintahan setempat,” jelasnya.
Semua program yang telah dilakukan dinilai sudah sangat baik oleh Suryawan.
“Pesan saya agar semua yang telah dilakukan dapat memberikan output baik kepada masyarakat. Terkait rumah layak huni memang harus terus diupayakan untuk masyarakat yang tidak mampu sehingga peran Pemkab Banyuasin hadir nyata membantu masyarakat, ” tutupnya, SMSI Banyuasin. (Junaidi)
Post a Comment for "Terkait Kewenangan Kepala Daerah, Pj Bupati Banyuasin Lakukan Koordinasi"