Terkait Berita Yang Pernah Tayang Yang Berjudul Maraknya Keberadaan Karaoke Di Sungai Lilin Diduga Tidak Mengantongi Izin Usaha


MUBA: Infodesanasional.id - Ini tanggapan KASAD Polpp Erdian Shari SH.M.Si melalui penyidik Polpp Taupik SH. terkait dengan adannya pemberitaan dari media infodesanasional.id yang berjudul Maraknya Keberadaan Karaoke Di Sungai Lilin Diduga Tidak Mengantongi Izin Usaha yang telah tayang pada tanggal 26/2024 beberapa hari yang lalu.27-2-2024.

Menurut Toupik SH, selaku Penyidik Polpp saat di konfirmasi oleh awak media melalui via Whatshapp mengatakan," Ini akan kita data dan kita perintahkan agar menbuat Izin Berusa. Apabila tidak ada Izin ya pasti kita tertibkan.kata penyidik Polpp dari pesan Whatshapp nya.

Sementara itu kasi trantib kecamatan sungai lilin ANDRI di konfirmasi untuk tindak lanjut pemberitaan yang pernah tayang terkait dengan dugaan adannya tempat karaoke di sungai lilin diduga yang belum mengantongi izin usaha, mengatakan, iya kami selaku kasi Trantib kecamatan sungai lilin kami akan segera melakukan pendataan dan mana tempat tempat karaoke yang belum mengantongi izin akan segera kami suruh secepatnya untuk mengurusnya, 

Tambahnya Untuk karoke ladis aku sdh sidak aku minta mereka urus surat ijin ...

 Kalo mereka melanggar aturan akan kita tertib kan.

Setelah awak media mengecek (PTSP)di Kabupaten Muba diduga tempat karaoke  tersebut masih ada yang belum memiliki izin usaha.

Dan tanggapan  PLT Camat Sungai Lilin Efendi saat di konfirmasi oleh awak media infodesanasional.id mengatakan Yo segera kami akan data izin usahanya mana yg sudah ada dan yg belum ada izin,"ungkapnya.(Warto/tim)

Post a Comment for "Terkait Berita Yang Pernah Tayang Yang Berjudul Maraknya Keberadaan Karaoke Di Sungai Lilin Diduga Tidak Mengantongi Izin Usaha"