Maraknya Keberadaan Karoke Di Sungai Lilin Diduga Tidak Mengantongi Izin Usaha.


MUBA, Infodesanasional.id - Maraknya keberadaan Karoke antara kelurahan Sungai Lilin -  desa Srigunung  kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin diduga tidak mengantong izin usaha.

Tepantau oleh awak media saat berkunjung ke sala-satu Karoke di Kelurahan Sungai lilin kawasan ruko yang dijadikan tempat karoke  pada Jum'at malam (23/02/24) .

Terlihat kondisi karoke yang terdiri ada 3 orang Leadis yang siap meneman tamu untuk karokean.

Pengurus Karoke Pada saat berkominikasi dengan awak mediayang tidak disebut namanya, pada saat itu menyamar menjadi tamu mengatakan Karokenya baru buka pada Januari tadi , kami menjual minuman Bir, AM, dan sebagainya., ujarnya.?

Saat ditanya apakah leadis disini bisa diajak kencan.........

Pengurus mengatakan itu tergantung nego dengan leadisnya mau apa tidak.

Lanjut menurut pengurus menambahkan kalau ada tamu yang masih berkarokean sedangkan waktu buka sudah tutup , kami tetap melayani dengan cara pintu kami tutup dan karokean tetap lanjut sampai selesai para tamu.

Saat ditanya awak media apakah tidak dirazia, dia mengatakan kalau ada rahazia kami diberitau bahwa nanti ada rahazia maka kami tutup dulu pada saat itu.

Setelan awak media mengecek di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten Muba , ternyata Karoke tersebut tidak mengantongi izin usaha dan tidak terdaftar di PTSP Kabupaten Muba, Diduga Menjamurnya karoke di wilayah Sungai Lilin banyak yang tidak mengantongi izin usaha dari PTSP.(Warto,tim)

Post a Comment for "Maraknya Keberadaan Karoke Di Sungai Lilin Diduga Tidak Mengantongi Izin Usaha."