Ketua KPU Ogan Ilir Pastikan Honor KPPS Dibayar Tanggal 15 Februari 2024, Tanpa Potong Pajak


OGANILIR.Ifodesanasional.id - Selesai melaksanakan tugas pada Rabu (14/2/2024) mendatang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendapatkan honor.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah di sela apel persiapan pengamanan Pemilu oleh tim gabungan TNI-Polri.

"Honor KPPS sudah diserahkan melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan ditransfer melalui rekening," kata Masjidah di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/2/2024).

Besaran honor KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu edisi sebelumnya yakni pada 2019, yaitu mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta.

Menurut Masjidah, honor anggota KPPS akan cair setelah masa kerjanya di Pemilu 2024 selesai.

Namun berdasarkan Surat Keputusan Sekjen KPU RI, honor KPPS dibayarkan satu hari setelah pencoblosan atau pada Kamis (15/2/2024) mendatang.

"Pembayaran (honor KPPS) terhitung pada tanggal 15 Februari. Jadi setelah melaksanakan tugas," jelas Masjidah.

Nantinya honor ini akan utuh diberikan dan tidak akan dipotong pajak sama sekali.

Dijelaskan, honor KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Dari surat tersebut diketahui, ada perbedaan honor antara ketua KPPS dengan anggota KPPS.

Ada selisih Rp 100 ribu dari honor yang diterima ketua dan anggota KPPS di Pemilu 2024.

Ketua KPPS akan mendapatkan honor Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS menerima honor Rp 1,1 juta.

"Untuk (anggaran) persiapan TPS dan operasional dibayarkan sebelum hari pelaksanaan pencoblosan,"kata Masjidah. (Gheka)

Post a Comment for "Ketua KPU Ogan Ilir Pastikan Honor KPPS Dibayar Tanggal 15 Februari 2024, Tanpa Potong Pajak"