MUARA ENIM. InfoDesaNasional.id - Sebagai langkah preventif atas penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif , Kejaksaan negeri kabupaten muara enim Sumatera Selatan akan melaksanakan program inovasi berupa Instansi Penerima Wajib Lapor ( Kamis ,22/2//2024)
Kepastian akan terlaksananya realisasi program tersebut dinyatakan oleh Kejari Ahmad Nuril Alam ,A.H.,M.H ketika memberikan sambutan dalam gelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memilki dasar hukum tetap .
" Alhamdulillah dan dapat kami sampaikan bahwa setelah melaksanakan study tiru dari provinsi Lampung , kejaksaan negeri kabupaten muara enim akan segera melaksanakan Instalasi Penerima Wajib Lapor dengan melibatkan stakeholder pemerintah ," Beber Ahmad Nuril Alam.
Sebagai informasi dan sebagai tinjauan yuridis pasal 270 KUHAP yang mengatur tentang pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar rujukan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti oleh
pihak kejaksaan negeri kabupaten muara enim yang telah menyelesaikan proses penegakan hukum atas sebanyak 70 perkara narkoba . Sejumlah penanganan pelimpahan berkas perkara baik dari BNNK maupun dari polres muara enim .
" Kami tentunya mengapreasiasi kinerja BNN dan Polres Muara Enim serta pemerintah daerah dan sikap proaktif masyarakat sehingga dapat terlaksana kegiatan ini serta dapat diharapkan nantinya sebagai salah satu langkah dalam meminimalisir
Meminimalisir penyalahgunaan dan tindak pidananya . Karena itu bila cukup dan inkrah langsung dimusnahkan ,tidak perlu menunggu lama lama ," Lanjutnya .
Senada dengan Kejari Ahmad Nuril Alam , Pj Bupati muara enim , Dr H Ahmad Rizali MA menyampaikan ungkapan dan apreasiasi atas bakal terwujudnya Instansi Penerima Wajib Lapor ( IPWL )
":Jangan lelah dan teruslah bekerja untuk kebaikan masyarakat ,Terima kasih kepada semua pihak yang telah berproses sehingga proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti dapat terlaksana ," Sebut Pj Bupati Dr Ahmad Rizali MA .
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala BNNK , AKBP Irzan Haryono , Kasdim 0404 /Muara Enim , Mayor Chb Jauhari , Kapolres Muara Enim yang diwakili Kasat Reskrim AKP Darmanson SH ,Perwakilan pengadilan negeri , Perwakilan Lapas kabupaten muara enim ,Dinas Kesehatan serta awak media kabupaten muara enim Sumatera Selatan .(NASRUL)
Post a Comment for "Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim Tahun 2024"