Jakarta, Infodesanasional.id – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) melakukan aksi jilid III untuk mengawal dan mendesak revisi undang – undang desa nomor 6 Tahun 2014, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 di depan gedung DPR RI. Dan peserta aksi yang hadir merupakan Kepala Desa dan perangkat desa seluruh provinsi di Indonesia dengan jumlah terpantau berkisar kurang lebih seratus ribu orang dengan atribut pemerintah desa. Hal ini Menindaklanjuti langkah dari perjuangan pada AKSI bersama JILID I dan JILID II (Dua) mendesak disahkannya Revisi UU Desa pada tanggal 5 Desember 2023 yang dihadiri 50.000 Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa, serta anggota organisasi kemasyarakatan Desa bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan dari DPR RI untuk menyelesaikan revisi UU Desa sebelum pelaksanaan pemilu 2024 , 8 (delapan) organisasi Desa Nasional menilai DPR RI tidak serius menyelesaikan Revisi UU Desa. DPR RI seakan hanya membangun janji politik menjelang pemilu 2024 untuk merebut simpati Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa dan masyarakat lainnya sebelum dalam menghadapi pemilu 2024.
Aksi yang terjadi di depan gedung DPR RI mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian yang telah menerjunkan ribuan personil agar dalam penyampaian aspirasinya tetap tertib dan damai. Tetapi ketika mengetahui bahwa tak ada satu pun anggota DPR RI yang hadir maka peserta aksi merasa sangat kecewa dan melakukan penutupan jalan tol hanya sementara sampai diterimanya perwakilan peserta aksi ke dalam gedung dewan. Ketua umum APDESI mengatakan bahwa jika aksi tadi terlihat kurang baik atau kurang etis sebenarnya bukan kesalahan peserta aksi. Hal ini merupakan kesalahan dari para anggota DPR RI yang tidak mau hadir dan menemui massa aksi, kalau hadir dan menggaransi tuntutannya maka hal – hal seperti itu tidak akan pernah terjadi tetapi semuanya sudah dikondusifkan oleh koordinator aksi dan pihak kepolisian.
“ sesungguhnya hari ini aksi Jilid III adalah sangat positif pertama sejak jilid I,Jilid II dan sampai jilid III ini kita tetap tegak lurus persoalan revisi undang – undang desa nomor 6 tahun 2014, saya pikir tadi sebuah aksi kalau ada yang melihat itu dianggap kurang baik atau kurang etis saya pikir itu bukan persoalan kita dipicu oleh persoalan beliau sendiri yang tadi itu tak hadir satu pun dari anggota DPR RI, mungkin kalau hadir dia berani menggaransi nggak akan terjadi apa – apa. Jadi jangan dilihat dari sisi negatinya atau yang kurang baiknya tetapi sesungguhnya banyak sisi baiknya yang pada hari ini kita lakukan,misalnya kita lihat teman – teman antusias dari sabang sampai merauke berharap sekali revisi uu no.6 tahun 2014 itu dilaksanakan atau diselesaikan sebelum pilpres. Yang kedua, dengan aksi ini mengingatkan janji – janji anggota DPR terutama Ketua DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI itu janji beliau ketika kita datang aksi ke 2 menandatangani pada masa itu. Jadi hari ini adalah kita sebenarnya menagih janji beliau, apakah ini hanya di PHP atau Serius”, Ujar H Surta Wijaya,S.Pd,M.Si Selaku Ketua Umum DPP APDESI.
Masih dengan Ketua Umum DPP APDESI memberikan penjelasan kondisi ketika diterima dan diizinkan perwakilan perserta aksi ke dalam gedung DPR RI, awalnya hanya bertemu sekjen lalu hadirlah dua aggota DPR RI.
“ Kalau tadi dari pihak sekjen, sekjen kan tidak punya kewenangan dalam sebuah kebijakan, sebenarnya kecewanya dari satu harusnya kami berharap ketua fraksi atau komisi yang menerima kami dan itulah dimulai dari situ sehingga kami turun naik sampai hampir tiga kali kita dikawal oleh pak Dir dalam rangka negosiasi. Akhirnya datanglah dua anggota DPR RI yaitu dari pihak PKB dan Pihak Demokrat itu agak tereda kita, teredanya karena beliau bisa berani tampil ke publik untuk menyampaikan walaupun itu pun sesungguhnya pandangan saya masih normatife semua tapi mudah – mudahan upaya – upaya negosiasi oleh kita tadi para ketua organisasi yang dikomandoi oleh desa bersatu oleh Pak Asri Alhamdulillah mudah – mudahan kita sudah punya titik terang , pastinya itu. Kita turun karena memang semua desakan dari teman – teman ini gimana ending akhirnya sehingga teman – teman turun lagi untuk menagih janji kepada pihak legeslatif terutama dalam hal ini ketua DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI yang pada masa itu yang menerima kami pada aksi jilid II pastinya itu”,
Ketua Umum DPP Apdesi juga mengatakan Jika memang yang menjadi tuntutan Aksi belum juga terealisasi maka akan melakukan aksi yang lebih besar lagi sampai tuntutan para kepala desa untuk revisi undang – undang desa nomor 6 tahun 2014.
“ kita akan aksi lebih besar mungkin hukumnya wajib bagi teman – teman walaupun dari luar daerah saya piker wajib bila perlu jangan seratus ribu kalau perlu satu juta itu semua RT,RW suruh datang semua”, ujar Surta wijaya.(Warto)
Post a Comment for "DESAKAN RATUSAN RIBU KEPALA DESA MENAGIH JANJI KETUA DPR RI UNTUK SEGERA MENGESAHKAN REVISI UU DESA NO.6 TAHUN 2014"