NGAWI, Infodesanasional.id - Saat ini Berjualan di Ngawi Street Food (NSF) kini tidak lagi cuma-cuma atau digratiskan.
Kali ini Pemkab Ngawi menarik retribusi sebesar Rp 1 juta per tahun untuk sewa kios, Sebagaimana ketentuan dalam Perda 10/2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Di langsir dari Media Radar Madiun bahwa pemberlakuan pembayaran "Sudah berlaku sejak 5 Januari lalu,’’ kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, (DISPRIDAG) dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Kusumawati Nilam kemarin (2/2).
Nilam mengatakan, pedagang yang menggelar lapak di NSF telah diberi sosialisasi ihwal retribusi sewa kios.
Mereka diberi kebebasan membayar. Boleh mengangsur harian, mingguan, bulanan, atau langsung pelunasan.
Besaran sewa Rp 1 juta berdasarkan perhitungan Rp 300 per meter persegi per hari. Sementara luasan kios NSF 9,6 meter persegi.
Pedagang dilarang mengalihkan sewa kios ke orang lain. Bila tidak lagi aktif berjualan, maka harus diserahkan ke pemkab.
‘’Pedagang yang tidak lagi berjuakan diberi waktu hingga tiga bulan untuk penyerahan,’’ ucapnya. (seno/pardi)
Post a Comment for "Berdagang di Street Food Ngawi Tak Lagi Gratis, Tarif Retribusi Setahun 1 Juta "