Palembang, Infodesanasional.id – Pesta Demokrasi Pemilhan Umum 2024 masih dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum walaupun Quick Count sudah banyak muncul di media bahkan ditayangkan secara terupdate tapi dalam undang – undang pemilu suara hasil rekapitulasi dari KPU yang menjadi landasannya. Seiring berjalannya tahapan rekapitulasi sudah banyak muncul informasi adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa. Bahkan akhir – akhir ini ada yang berujung pada aksi blockade jalan karena diduga adanya pelanggaran dalam pemilihan suara.
Menyikapi hal ini pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Keluarga Pers Indonesia ( AKPI) Provinsi Sumatera Selatan bersama Ketua Dewan Pimpinan Cabang AKPI Kabupaten Lahat mendatangi Kantor BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta penjelasan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Hal ini karena banyak sekali informasi dari Dewan Pimpinan Cabang AKPI yang menemukan dugaan pelanggaran – pelanggaran dalam pemilihan suara. Dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di beberapa daerah maka AKPI mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum.
“Dalam beberapa minggu terakhir ada beberapa informasi pemberitaan dari Jurnalis – jurnalis yang tergabung di Aliansi Keluarga Pers Indonesia Se Sumatera Selatan bahwa adanya dugaan pelanggaran pemilu di beberapa kecamatan bahkan ada yang sampai melakukan aksi blockade jalan karena masyarakat menduga adanya pelanggaran seperti yang terjadi di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara. Maka dari itu kami harus meminta penjelasan kepada BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu dan apa saja tindakan yang sudah dilakukan serta mekanismenya,” Ujar Rhino Triyono,S.Kom,SH,C.IJ selaku Ketua DPD AKPI SUMSEL.
Pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum ( BAWASLU) Provinsi Sumatera Selatan ternyata telah melakukan upaya – upaya agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilu tahun 2024 yaitu dengan diadakannya pelatihan – pelatihan dan sosialisasi serta bimbingan teknis agar pelanggaran Pemilu tidak terjadi. Bahkan Bawaslu sudah membentuk pengawasan partispatif yang melibatkan masyarakat langsung untuk melakukan pengawasan di tingkat kabupaten, kecamatan bahkan sampai ke desa.
“Bawaslu Sumsel sendiri mempunyai misi untuk penegakan keadilan pemilu menginginkan agar pelaksanaan pemilu atau pilkada bisa berlangsung secara jujur,adil dan bermartabat.Dalam hal ini tentu mewujudkannya itu butuh proses yang sudah dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara beserta jajarannya.Dan untuk Bawaslu sendiri tentu penegakan hukum pemilu ini akan utamakan nantinya karena sekarang juga sudah beberapa laporan sudah masuk di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan jajarannya tentu akan di proses oleh Bawaslu dan jajarannya. Tentu masyarakat juga harus menyadari butuh waktu untuk memproses itu, bawaslu juga mohon bantuan pengawasan partisipatif dalam hal pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Pelaksanaan Pengawasan juga bisa dilakukan dalam bentuk beragam bagi masyarakat, masyarakat juga mempunyai keberanian untuk melaporkan dugaan – dugaan terjadinya pelanggaran kemudian masyarakat juga bisa aktif dalam pengawasan partisipatif yang menjadi program dari Bawaslu dan jajarannya.
Pengawasan partisipatif adalah pengawasan yang langsung melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan terhadap tahapan Pemilu maupun Pilkada 2024, dengan itu masyarakat dengan diberikan pembekalan dalam hal proses pengawasan tentu langkah – langkah bagi pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat bisa lebih jelas karena ada Bawaslu yang memberikan semacam pendidikan politik, pendidikan mengenai bagaimna cara – cara melapor kepada bawaslu kemudian bagaimana cara mendokumentasikan yang menjadikan syarat materil dalam hal pelaporan tersebut misalnya uraian kejadiannya, bagaimna saksi dilapangan kemudian bagaimna sikap masyarakat itu sendiri terhadap dugaan pelanggaran tersebut ini menjadi atensi bagi Bawaslu untuk memberikan pembekalan kepda masyarakat. Itu juga bisa di combaine dengan kegiatan – kegiatanyang besrsifat kerjasama dengan komunitas – komunitas baik komunitas profesi di masyarakat, komunitas wartawan, komunitas ibu – ibu mengadakan kegiatan rumah tangga dan sebagainya ini juga menjadi prioritas kita ke depannya bagi bawaslu dan jajarannya. Yang kita harapkan dengan demikian masyarakat akan sadar tentang pentingnya pemilu ini, pentingnya pengawasan pemilu, pentingnya penyelenggaran pemilu ini bisa berlangsung jujur dan adil,” Ungkap Ahmad Naafi.
Masih dengan Komisioner Bawaslu menambahkan ,“Untuk bawaslu provinsi sumatera selatan ini ada aplikasi sigap lapor, dimana penyelanggara pengawas pemilu maupun masyarakat juga bisa melaporkan melalui aplikasi tersebut. Sampai hari ini sudah ada tercatat 67 laporan di jajaran bawaslu provinsi sumatera selatan. Ada laporan pidana, ada laporan administrasi kemudian ada laporan etik, laporan – laporan tersebut yang mendominasi laporan pelanggaran etik dari penyelenggara pemilu. Dalam tahapan rekapitulasi ada 3 jenis dugaan pelanggaran yang terjadi apabila perubahan terhadap berita acara yang dilakukan oleh oknum – oknum petugas kpps atau kecamatan dan jajarannya yang adanya perubahan berita acara mengenai rekapitulasi dan sebagainya yang dilakukan di saat – saat yang bukan sesuai tahapannya atau di lokasi tertentu yang adanya indikasikan kecurangan dalam rekapitulasi ini tentu akandiproses secara pidana nantinya kemudian akan secara administrasi juga akan diproses karena ini dibutuhkan perbaikan ketika proses rekapitulasi naik ke kecamatan nanti akan kita rekomendasikan untuk adanya perbaikan kemudian apabila rekomendasi tidak ditindaklajuti maka pelanggaran pidana maupun pelanggaran administrasi juga akan di proses secara bersamaan begitu juga dengan etika yang menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaran pemilu ini juga dikedepankan karena kita harapkan seperti itu karena pelanggaran etika ini cukup tinggi di sumatera selatan dari 67 laporan tersebut mendominasi,” Ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.
Diakhir pertemuan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meminta untuk segara Aliansi Keluarga Pers Indonesia ( AKPI) Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melengkapi pemberkasan supaya segera menjadi mitra BAWASLU dalam pengawas partisipatif dan juga didaftarkan untuk menjadi pemantau Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) nantinya.(Red)
Post a Comment for "Adanya Dugaan Pelanggaran PEMILU,Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kelurga Pers Indonesia Provinsi Sumsel mendatangi BAWASLU Sumatera Selatan"