ASAHAN-Infodesanasional.id- | Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil menangkap pria berinisial EAS (27), warga Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualu hulu Kabupaten Labura, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik temanya sendiri.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra, SH mengatakan kurang lebih 1x24 jam menerima laporan dari korban Agus Wardana (23), Dusun II Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan petugas unit reskrim Polsek Pulau Raja berhasil menangkap tersangka EAS beserta barang buktinya.
AKBP Afdhal menjelaskan kejadian itu Kamis (25/01/2024) bermula pelaku berinisial EAS datang ketempat Agus Wardana bekerja dengan 2 orang temannya dengan mengedarai Sepeda Motor lalu menjumpai korban yang sebelumnya memang korban kenal sebagai teman, kemudian selang beberapa saat pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minyak karena pelaku kehabisan minyak, lalu korban memberi pinjaman sepeda motornya kepada pelaku namun setelah beberapa jam pelaku tidak kunjung pulang, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Pulau raja.
Namun kurang lebih dari 1x24 jam Jumat (26/01/2024) Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba, SH beserta unit opsnal Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan VI Kelurahan Aek Loba pekan selanjutnya Personil Reskrim berangkat keTkp dan langsung mengamankan terlapor bersama barang bukti Sepda Motor Honda CRF.
Setelah diinterogasi pelaku sengaja tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan ingin memilikinya, dari keterangan pelaku akan menjual Sepeda motor tersebut kepada seseorang,"terang AKBP Afdhal Sabtu (27/01/2024).(Adi)
Post a Comment for "Modus Pinjam Sepeda Motor, Tersangka Penggelapan di Desa Ledong Barat Ditangkap"