Maklumat Kapolres Banyuasin Larang Penggunaan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi


Banyuasin,Infodesanasional.id - Kepolisian resort (Polres) Banyuasin menyatakan akan memerangi penggunaan knalpot brong.

Kapolres Banyuasin telah telah mengeluarkan Maklumat terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menyebut, upaya penindakan akan dilakukan secara terstruktur dan masif. Termasuk untuk upaya sosialisasi dan peringatan kepada pengguna atau bengkel-bengkel yang memproduksi dan mendistribusikan knalpot brong.

"Selain karena melanggar aturan, penggunaan knalpot brong disebut bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Dia juga mencontohkan adanya kasus di mana penggunaan knalpot brong bisa memicu konflik," ujar Kapolres.

"Dari aspek hukum ini melanggar aturan hukum dalam berlalu lintas pasal 285, pasal 210, pasal 48, dan pasal 64. Pihak dari Polres Banyuasin akan bergerak melakukan upaya-upaya sebelum pelaksanaan kampanye Pilpres secara terbuka," pungkas dia.

Adapun maklumat Kapolres Banyuasin Nomor : Mak/75/1/2024 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Bahwa mempertimbangk maraknya penggunaan knalpot tidak  sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) sehingga mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

Guna memberikan rasa keamanan, kenyamanan, keselamatan, ketertiban,

dan kelancaran lalulintas, dengan iniKepala Kepolisian resor Banyuasin mengeluarkan maklumat:

A. Bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan Knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi Perundang - undangan yang berlaku

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor :56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.

B. Bagi pengguna motor dijalan raya tidak diperbolehkan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Bising/Brong).

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Pasal 285 ayat 1

yang berbunyi:

Setiap kendaraan yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan layak jalan seperti Spion,

Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, Pengukur Kecepatan dan Knalpot, 

dipidana dengan pidana atau denda.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan 

yang bertentangan dengan maklumat

ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan

sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

Demikian maklumat ini untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh 

masyarakat.

(Hms/Junaidi)

Post a Comment for "Maklumat Kapolres Banyuasin Larang Penggunaan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi"