SEKAYU, Infodesanasional.id - Isu yang tersebar beberapa hari terakhir di seputaran pemkab musi banyuasin menjadi trending dan perbincangan hangat setiap hari , mengenai cekcok mulut antara pj sekda muba MUSNI WIJAYA , S.sos , MSI dengan salah satu oknum ASN pemkab musi banyuasin dalam kegiatan apel pagi pada hari senin tgl 8 januari 2024
Saat awak media info desa nasional menelusuri kebenaran isu dan menjadi perbincangan hangat setiap hari di pemkab musi banyuasin dengan menemui serta mewancarai oknum ASN yang berinisial WS di warung kopi pada hari rabu tgl 10 januari 2024 guna untuk mencari kebenaran isu yang menyebar tersebut
Saat awak media info desa nasional mewawancarai perihal WS cekcok mulut dengan pj sekda muba MUSNI WIJAYA , S.sos , MSI saat apel pagi hari senin tgl 8 januari 2024 di halaman kantor bupati musi banyuasin , WS menjawab serta menjelas kan kronologi sebenar nya
Sebenar nya bukan cekcok mulut , akan tetapi saya hanya menjawab pernyataan pj sekda muba yang pagi itu menjadi pimpinan upacara ,bahwa beliau ingin melapor kan saya ke pihak berwajib atas kritikan saya di media sosial dan mengatakan bahwa saya sudah di mutasi ke DISNAKER kabupaten musi banyuasin
WS menceritakan awal nya pj sekda menanyakan " mana wendi santos " , saya hanya diam saja karena nama asli saya wendi catur santoso , kemudian pj sekda mengulangi lagi menanyakan " mana wendi santos " . akhir nya saya angkat tangan sambil berkata " siap pak " karena saya merasa nama wendi santos tersebut adalah nama akun media sosial saya
Kemudian pj sekda menjelas kan tentang pelantikan penjabat sekretaris daerah kabupaten musi banyuasin tersebut sudah sah berdasar kan prosedur dan aturan yang benar dengan di terbitkan SK penjabat sekretaris daerah yang sudah di tanda tangani oleh pj bupati muba , hanya saja kata pj sekda SK tersebut tidak di serah kan kepada wendi santos , sehingga wendi santos tidak tahu mengenai SK tersebut , sehingga membuat cuitan di media sosial padahal tidak mengerti apa apa
Saya hanya diam saja , tapi dalam hati saya bicara : buat apa juga SK tersebut di serah kan kepada saya dan apa hubungan nya dengan saya .
kalau beliau mau menjawab kritikan saya , harus nya di jawab berdasar kan dasar hukum dan acuan nya apa . masa jabatan bisa di perpanjang sampai lebih kurang 20 bulan yang telah lalu dan masih bisa di perpanjang lagi . bukan kah kritikan saya di media sosial tersebut memapar kan masa jabatan berdasar kan peraturan yang mengatur tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah dan masa jabatan nya , dasar hukum nya kan jelas ungkap WS
Ini malah beliau di ruang publik menjawab kritikan saya dalam acara apel pagi rutin yang sedang berlangsung , terus beliau dengan sengaja mempermalukan saya di depan umum dengan mengatakan saya tidak bisa bekerja dan tidak ada orang yang mau pakai saya , dan akhir nya beliau menyuruh saya intropeksi diri . akan tetapi saya masih tetap diam , sebenar nya saat itu saya sangat mendongkol , kenapa seorang sekelas penjabat tinggi ini tidak tahu aturan , bicara sembarangan di ruang publik yang bukan pada tempat nya . sebenar nya saat itu saya mau menjawab " memang nya saya barang , yang bisa di pakai " akan tetapi saya tidak jadi untuk ucapkan karena saya menjaga etika
Semakin saya diam ,beliau terus menyerang saya dengan sengaja ingin mempermalukan saya di depan umum yang akhir nya mau melapor kan saya ke pihak berwajib atas kritikan saya di media sosial . saya hanya menjawab : siap pak , lapor kan saja . lalu beliau menjawab : oke , setelah itu beliau menanyakan kenapa saya masih apel di sekretariat daerah dengan alasan bahwa saya sudah di mutasi ke DISNAKER KAB. MUBA dan berkata besok - besok nya saya di larang apel pagi lagi di sekretariat daerah . saya jawab : SK sudah saya kembalikan lagi ke BKSDM KAB. MUBA melalui surat keberatan di mutasi , beliau membantah dan berkata semua ada aturan , dan saya menjawab : iya , semua juga ada aturan main sendiri pak tutur WS pada awak media info desa nasional
Sebenar nya ingin saya jelas kan secara rinci dasar hukum atas keberatan saya di mutasi secara sepihak tersebut , yang juga telah di atur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku , akan tetapi tidak jadi saya jelas kan karena keburu beliau menjawab : baik lah nanti di tindak lanjutkan . saya tetap diam saja karena saya tidak tahu maksud nya apa , apa beliau mau menindak lanjuti mutasi saya tersebut atau apa , saya tidak tahu tujuan nya apa , pada akhir nya beliau menyuruh peserta apel pagi untuk tepuk tangan atas nama : wendi santos , dan saya mendongkol dalam hati dan berkata : sungguh terlalu . demikian kronologi kejadian yang sebenar nya ungkap WS pada awak media info desa nasional saat di wawancara .
Sebenar nya saya juga bisa melaporkan beliau ke pihak berwajib atas pencemaran nama baik , penistaan yang di atur dalam pasal 310 KUHP dan pasal 433 RKUHP sesuai bunyi nya sebagai berikut :
- menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan dengan cara menuduh kan suatu hal agar di ketahui umum , ancaman pidana nya dapat di pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta pasal 310 (3) KUHP dan pasal 433 (5) RKUHP dapat di pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak katagori II Rp. 10 juta .
Akan tetapi tidak saya lakukan ,karena mengingat masalah ini adalah hal yang sangat sepele menurut saya , jadi tidak perlu saya perpanjang . namun saya siap dan mempertanggung jawab kan atas kritikan saya di media sosial , bila hal tersebut " terlarang " yang berdasar kan peraturan perundang - undangan yang berlaku di negara republik indonesia , sembari menutup wawancara WS pada awak media info desa nasional ( iskandar zulkarnain )
Post a Comment for "DIDUGA PJ SEKDA MUBA PERMALUKAN OKNUM ASN DI RUANG PUBLIK BAHKAN ANCAM LAPOR KE PIHAK BERWAJIB SAAT APEL PAGI"