Advokat Rian Abdullah Bakal Praperadilkan Perkara Diduga Ada Unsur Rekayasa Suhardi Jadi Tersangka


Banyuasin, Infodesanasional.id - Keterangan istri dan keluarga Suhardi terduga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT SMS, Rani kepada wartawan media ini mengatakan suaminya itu sampai sekarang masih di kamar tahanan Polres Banyuasin sejak ditangkap pada 14-12-2023 oleh Satgas dari pihak PT. SMS dan penangkapanya tidak didapat barang bukti, baik buah sawit, sepeda motor maupun alat kelengkapan untuk mencuri serta saksi yang menguatkan.

Sedang lanjut Rani, barang bukti buah sawit dan sepeda motor yang dibuat untuk menjerat suaminya tersebut yang direkayasa pihak Satgas perusahaan supaya suaminya ada barang bukti (BB) untuk dibuat laporan ke Kepolisian saja. Bahkan kata Rani, untuk pengakuan suaminya banyak kejanggalan, selain itu dipaksa untuk mengaku, saat itu suami saya sempat terlihat ada bekas-bekas penganiayaan berat seolah suamiku itu telah melakukan pencurian buah sawit.

Penangkapan Suhardi (38) warga Desa Rimba Terap Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan diduga dijadikan sebagai korban rekayasa perkara 363, juga dibenarkan oleh pihak keluarganya, adiknya itu bisa berada di lokasi perusahaan langsung di grebek oleh Satgas PT SMS saat itu sekira jam 04.00 wib tersebut awalnya diajak Rz tetangganya untuk nemani ketempat bekerja dan Rz sebagai pekerja di Pt. itu sebagai karyawan pemanen.

Tak lama berada di area PT itu tiba-tiba di sergap dan ditangkap oleh Satgas PT, kemuadian langsung digelandang ke Pos Satgas PT dan dipaksa untuk mengakui dirinya telah melakukan pencurian buah sawit.

“Bukan hanya itu Suhardi diminta ngaku mencuri sawit dan dijanjikan langsung dilepaskan, tapi justru dianiayaan berat dari petugas perusahaan lalu diserahkan ke Mapolres Banyuasin”, terang keluarga Suhardi dikediamanya beberapa saat yang lalu.

Sedangkan Rz karyawan perusahaan itu saat disergap Satgas PT berhasil lolos dan hingga saat ini pun tidak diketahui keberadaanya dan Suhardi sendiri justru dijadikan tersangka atas laporan pihak perusahaan, imbuh Ilham kakak Hardi.

Menurutnya, ketika Suhardi ditangkap disangkakan melakukan pencurian TBS sawit milik PT. SMS tersebut uniknya saat penangkapan tidak ada barang bukti baik TBS sawit maupun alat untuk kelengkapan mencuri panen sawit termasuk kendaraan bermotor seperti dalam BAB dari Kepolisian.

Pengakuan Suhardi saat di Kantor PT. SMS oleh Satgas dipaksa akui aksinya dengan disiksa dan dijanjikan jika ada pengakuan akan dilepaskan. Tak tahan disiksa dan di bujuk mau dilepas, maka Suhardi membuat pengakuan dengan terpaksa. “Padahal pengakuan itu sebenarnya direkayasa yang diminta pihak perusahaan”, terang Ilham saat berbincang didepan Advokat Rian Abdullah ketika itu.

Kesempatan itu Rani menambahkan, untuk memastikan suaminya sebagai pelaku, berupaya lakukan penelusuran kepihak pekerja panen perusahaan dan ternyata TBS buah sawit yang dijadikan Barang Bukti suaminya itu buah sawit yang dipanen oleh karyawan yang lokasinya diwilayah areal Tanjung Laut dan pengakuan dari Karyawan pemanen buah sawit atas perintah oleh Ibrahim mandor panen dalam perbincangan yang sempat dibuat vidio dan buah yang dipanen karyawan PT itulah yang dibuat untuk barang bukti Suhardi.

” Dalam perbincangannya itu bahwa buah sawit yang dijadikan BB dipanen bukan dari lokasi Suhardi di tangkap dan buah yang sudah dipanen oleh karyawan untuk BB Suhardi di areal Tanjung Laut dan buahnya diangkut oleh mobil pak Dzul”, ungkap Rani dengarkan hasil rekaman dan menambahkan bahwa suaminya hanya dijadikan target, maka untuk perkaranya dibuat dengan direkayasa.

Di tempat berbeda pada hari yang sama, Kepala Desa (Kades) Rimba Terap Abdul Hakim yang sempat berbincang dengan wartawan dirumahnya mengakui kalau Suhardi itu sesungguhnya bukan pelaku. “Kalau saat itu berkeras tidak mungkin sampai ditahan, sekalipun ada intimidasi keras dari pihak perusahaan atau dari pihak Kepolisian pun perkaranya tidak sampai berlarut-larut begitu”, terang Kades.

Penjelasanya, selama ini belum pernah dengar, jika Suhardi melakukan mencuri buah sawit milik perusahaan itu, kalau Suhardi itu kerjanya menyadap karet di kebun sendiri. Nah tidak begitu mengerti saat ditangkap Suhardi bisa bersama Rz berada dilokasi dan Rz sendiri sebagai pekerja di perusahaan itu, wajar juga Rz bisa lolos, jelasnya heran.

Terkait perihal Suhardi saat dikonfirmasi ke Polres Banyuasin ada jawaban baik dari Kapolres dan Kasatreskrim Polres Banyuasin via WhatsApp untuk Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra “Walaikumsalam wr wb, Siahkan menghubungi kasat reskrim dahulu pak”, saran Kapolres.

Sementara AKP Kurniawan Kasatreskrim Polres Banyuasin melalui WhatsApp juga menjawab, “Walaikumsalam pak waluyo terkait hal tersebut tsk serahan dari keamanan pt karena tertangkap tangan sedang mengangkat tandan sawit tsb”.

Lanjut jawabnyanya “Penetapan tsk, setelah dilakukan bap terhadap tsk dan mengakui bahwa tsk bersama rekan lainnya benar membawa sawit tsb”, jelasnya.

Advokat Rian Abdullah dari pengacara Suhardi pada wartawan membeberkan “Berdasarkan pengakuan klien kami Suhardi dan Mah Jerdi, kami tetap melakukan upaya Restorasi Jastis (RJ). Namun apabila tidak tercapai, kami tetap melakukan upaya hukum praperadilan, sebab saya lihat ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan, termasuk pengakuan Mah Jerdi di tangkap di warung kopi oleh Polisi tanpa dilengkapi surat penangkapan dan barang bukti, sedang Suhardi di tangkap oleh orang PT, namun dalam posisi tidak sedang beraktifitas dan juga menurut kedua klien kami ditangkap tanpa sedang melakukan pencurian, /tidak ada BB, sehingga ini menjadi janggal menurut hukum dan perlu ada upaya hukum praperadilan.

Menurutnya, ini diduga ada pelanggaran dalam proses menetapkan klienya jadi tersangka, sehingga sepatutnya klien kami itu haruslah dibebaskan demi hukum.

Namun demikian tetap kami upayakan berdamai dengan PT SMS sebab seperti prosedural ambil langkah kekeluargaan terlebih dahulu.

“Saya sudah menyurati kepihak PT dan menemui penyidik serta sudah ajukan perdamaian. Ya inikan sepele hingga butuh kebesaran hati para petinggi PT. SMS itu”, ucap Rian (2/1/2024).

Manager PT SMS “Surono” ketika diminta konfirmasinya via WhatsApp terkait ada penyerahan Suhardi ke Polres Banyuasin yang disangkakan melakukan pencurian TBS sawit milik perusahaan itu, hingga beritanya ditayangkan di media ini belum ada jawaban.(warto)

Post a Comment for "Advokat Rian Abdullah Bakal Praperadilkan Perkara Diduga Ada Unsur Rekayasa Suhardi Jadi Tersangka"