Warga Desa Padang Sari Kecamatan Tinggi Raja Mendatangi Komisi A di Kantor DPRD Kabupaten Asahan


ASAHAN-IDN.id-Keluarga  Almarhum Sinurat dan  saksi Samsul Bahri Manurung beserta Ormas dari Garis Lurus beserta saksi ahli waris  tanah yang Bernama Yahya Sinurat , yang di garap PT Uni Royal yg dulu nya pemilik awal warga Amerika Serikat  dan sekarang  sudah berganti nama PT BSP TBK di  Sumatera Utara ,Juga Pengacara nya Khairul Abdi mendatangi Kantor DPRD di jalan Ahmad Yani Kota Kisaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Rabu 20 Desember 2023, pukul 10'30 wib.


Samsul Bahri Manurung selaku saksi dan juga keluarga dari Almarhum Sinurat menerangkan Kepada Ketua Komisi A DPRD Asahan Bapak Jansen Sinurat.Bahwa Tanah yang di beli Oleh Almarhum Sinurat  itu memang ada dan Bersurat. 


Awal nya Samsul Bahri Manurung dan anak anak Almarhum Sinurat tidak mengetahui sama sekali tentang Tanah yang dimiliki orang tua nya itu yang Almarhum Sinurat tersebut.Pada Tahun 2006, tanpa di sengaja oleh Humas PT BSP Fajar Batu Bara mencoba bertanya kepada keluarga Sinurat,dan mengatakan coba buktikan dan tunjukan Surat Tanah Orang Tua Kalian Kalau memang Itu tanah milik Keluarga  Sinurat.Tanpa Basi basi Keluarga Sinurat Membuktikan lah Omongan Dari Humas Batu Bara Tersebut. Dan Alangkah Terkejut juga lah Batu Bara tadi melihat langsung data Surat Tanah nya memang benar ada. Namun sayang Batu bara menurut Informasi nya sudah Pensiun dari PT BSP tersebut.


Dalam Surat tertulis pada tahun 1964 Orang Tua Si Yahya Sinurat yang mana juga Ahli waris mengatakan Bahwa orang tuan nya membeli di tahun 1964.Karna sedikit demi sedikit tanah itu di garap dan kalau ada yang menentang pada masa itu lawan nya para Mapia dan preman lah imbang nya.jadi mereka tidak berani untuk melawan nya.sesampai nya tahun 1988 orang tua Yahya Sinurat pada waktu itu Meninggal dunia. Berselang beberapa tahun ke mudian mulai lah muncul informasi tanah mereka lah yang di garap. Jadi begitu mereka harus bisa menunjukan Surat nya maka mulai Awal 2007 mereka sampai sekarang masih terus menggugat dan berupaya agar tanah milik orang tua Yahya Sinurat Bisa untuk di Kembalikan dan atau di ganti rugikan.


Sudah beberapa kali keluarga Sinurat mengurus nya Kepihak mana pun mereka siap untuk memperjuangkan nya,karena ini Warisan Orang Tua nya,dan Bersurat lagi. Ungkap Yahya Sinurat dan Samsul Bahri Manurung( Adi).

Post a Comment for "Warga Desa Padang Sari Kecamatan Tinggi Raja Mendatangi Komisi A di Kantor DPRD Kabupaten Asahan "