Sedang Duduk Di Warung Makan, Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Rambang Lubai


MUARA ENIM, IDN.id - Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim di ajungkan jempol pada ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan dimana korban  yang memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 didepan pondok lalu bersama temannya  memulai pekerjaan membersihkan kebun pinang, Selasa (14/11/2023) bertempat dusun VI  Karang Dewa Desa Karang Agung Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim.

Diketahui sepeda motor miliknya masih ada parkir di depan pondok sekitar pukul 15.30 Wib pada saat beristirahat. Korban memulai lagi pekerjaan membersihkan kebun sampai jam 17.30 Wib dan kembali kepondok melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Dari kejadian tersebut  tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Rambang Lubai. 

Mendapatkan Laporan adanya tindak pidana pencurian sepeda motor  Kapolsek Rambang Lubai IPTU Supriadi Garna, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si dan tim mengusut kasus pencurian sepeda motor tersebut dan mengantongi identitas pelaku.

Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai mendapat informasi kebaradaan tersangka Erpan Yuarsa  yang sedang berada di sebuah warung makan kecil di Dusun VI, Talang Jawa, Desa Karang Agung, Lubai, Muara Enim. 

Dengan kecermatan mendapatkan informasi tim tidak memberikan kesempatan kepada  buruannya lepas, Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.

Sesampainya di lokasi tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dimana pelaku melakukan perlawanan dan terjadilah pergulatan  antara pelaku dan salah seorang dari tim akan tetapi pelaku berhasil diamankan, setelah dilakukan penggeledahan di dapatkan satu pucuk senpira Laras pendek patahan yang di slipkan di pinggang pelaku

Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH MH mengatakan pelaku pencurian sepeda motor berhasil kita amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor curian dan satu pucuk senjata api rakitan Laras pendek patahan.

Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Rambang Lubai, pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 dan Undang-undang No 12 tahun 1951 . Tutup Kapolsek(Nasrul)

Post a Comment for "Sedang Duduk Di Warung Makan, Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Rambang Lubai"