M
uara Enim, - IDN.id - Dilansir dari keterangan pers kejaksaan negeri kabupaten muara Enim Sumatera Selatan , bahwa Pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 pukul 15.00 Wib
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam S.H.M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya S.H.M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Willy Pramudia Ronaldo S.E,S.H. M.H Menyerahkan Uang Pengganti Kerugian keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
Penjualan Asset Milk Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar - Simpang Sidomulyo Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim Melalui Sekretaris Daerah kabupaten muara enim ,
Ir. Yulius M.Si.
Bahwa eksekusi uang pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Palembang An. BASTARI bin ABI TOPA Nomor:
59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PIg pada tanggal 16 November 2023 dan Putusan
Pengadilan Negeri Palembang An. DEBI IRAWAN, S.H. bin KAFROWI Nomor:
58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PIg pada tanggal 16 November 2023
Bahwa jumlah uang pengganti yang diserahkan kepada Pemerintah
Kabunaten Mara Enim tersebut sebesar Ro 1.868 468.61099 satu millar
delapan ratus enam pulun delapan juta empat ratus enam pulun delapan nou enam ratus sepuluh rupiah Sembilan puluh Sembilan sen) dengan rincian:
Terpidana An. BASTARI bin ABI TOPA sebesar Rp. 1.793.646.210,99 ( satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus seoulun rupiah Semoilan oulun Sembilan sense
Terpidana An. DEBI IRAWAN, S.H. bin KAFROWI sebesar Rp. 74.822.400,00 (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah)
Bahwa uang tersebut akan di Setorkan ke kas Pemerintah Kabupaten
Muara Enim melalui transfer dari rekening RPL 144 Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim dengan nomor Rekening 147-30-00001 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim ke kas
daerah kabupaten muara enim
Bahwa pelaksanaan Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara
tersebut berjalan dengan lancar, terio, dan kondusif . (Nasrul)
Post a Comment for "PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENJUALAN ASET MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN"