Heboh Dalam pemberitaan Kades Belum Dilantik Diduga Sudah Menyalahi Aturan


Banyuasin,IDN.id - 6 Des 2023 Heboh Diberitakan (AM) Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan belum dilantik sudah menyalahi aturan 

Maraknya pemberitaan yang beredar (4/12) menyebutkan (AM) Kepala Desa terpilih di Desa Mekar Jaya pada pemilihan Kepala Desa 2023 tersebut belum resmi di lantik tetapi telah menandatangani dua Surat Keterangan Usaha (SKU)

Panidi, selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Muara Sugihan saat dikonfirmasi via whatsapp oleh wartawan infodesanasional.id menyatakan bahwa dia belum tau permasalahan tersebut dan akan segera mencari tau tentang permasalahan itu, 

Panidi juga memberikan tanggapan mengenai pertanyaan awak media terkait penandatanganan SKU yang di lakukan AM, bahwasanya apabila kabar yang beredar di pemberitaan itu benar Panidi menegaskan AM telah menyalahi aturan. 

"Saya belum tau pak, tentang kebenaran berita itu, coba aku cari tau kebenarannya dulu.kalau memang itu terjadi salah besar dia.kan baru terpilih ,blm dilantik."jelasnya (5/12)

Diberitakan sebelumnya (AM) diduga telah beraktifitas dan melakukan penanda tanganan surat-surat penting yang berhubungan dengan keperluan masyarakat Desa Mekar Jaya.

Sementara seharusnya kewenangan serta tanggung jawab masih dilakukan oleh Kepala Desa  lama (Pujo Karyono) yang berdasarkan keputusan Bupati Banyuasin Nomor:968/KPTS/DMPD/2017. masih Sah menjabat. 

Jabatan (Pujo Kaaryono)sendiri baru berakhir pada tanggal 20 Desember 2023, dengan begitu tindakan (AM) dianggap  melanggar Peraturan dan Ketentuan berlaku.

Dua jenis surat diberitakan sebelumnya yang diduga telah ditanda tangani (AM) ialah 

(SKU) Nomor:286/SKU/MKJ/XI/2023 An Riza Mama.

serta (SKU) Nomor:287/SKU/MKJ/XI/2023 An Ahmad Aris.

Awak media infodesanasional.id juga meng Konfirmasi (AM) untuk memberikan hak jawabnya, juga Pujo Karyono selaku KADES Aktif Desa Mekar Jaya, serta Camat Kecamatan Muara Sugihan agar memberikan tanggapan terkait maraknya pemberitaan yang beredar,

Namun sangat disayangkan sampai terbitnya pemberitaan ini ketiganya belum ada yang memberikan jawaban.

Diharapkan  Pj.Bupati Banyuasin, segera  mengamabil tindakan tegas sesuai dengan hukum serta ketentuan yang berlaku. (junaidi)

Post a Comment for "Heboh Dalam pemberitaan Kades Belum Dilantik Diduga Sudah Menyalahi Aturan "