Muara Enim, IDN.id - Dalam konteks operasi mantap Brata tahun 2023 - 2024 , Satlantas polres muara enim kepolisian daerah sumatera selatan , Laksanakan upaya keamanan keselamatan ketertiban dan berlalulintas serta pedoman umum keselamatan berkendara Sabtu ,23/12/2023
Salah satu upaya dan terpantau dari awak media adalah himbauan surat edaran dari dinas perhubungan kabupaten muara enim
" Sasaran utamanya adalah menjamin moda transportasi umum di jalan lintas sumatera , mengingat adanya grafik fluktuatif atas intensitas kendaraan termasuk antisipasi jelang perayaan Natal dan Tahun baru serta liburan semester ," Tutur Kapolres Muara Enim , AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat lantas , AKP Suwandi SH .
Dalam surat edaran pada 22 Desember 2023 bernomor 551/2318/Dishub / 2023 tersebut berisikan himbauan yang ditujukan kepada Pengusaha/Transportir Angkutan Batubara dan juga para Pemilik IUP Batubara berupa pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan
Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : KP-DRJD 8298 Tahun 2023, Nomor :
SKB/218/XIl/2023, Nomor : 19/PKS/Db/2023 Tanggal 5 Desember 2023
Tentang Pengaturan Lalu Linas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus
Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dan Surat
Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 551/4399/DISHUB/2023 Tanggal 22
Desember 2023 Hal Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, dengan ini disampaikan bahwa
1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas pada masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, perl dilakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang khususnya Angkutan Batubara di Wilayah Kabupaten Muara Enim;
2. Pembatasan Operasional Angkutan Batubara dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2023 :
- Pada Hari Sabtu, Tanggal 23 Desember 2023 Waktu Pembatasan Operasional mulai pukul 04.00 WIB.
- Pada Hari Selasa, Tanggal 26 Desember 2023 Waktu Operasional mulai pukul 24.00 WIB.
2) Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2024 :
- Pada Hari Minggu, Tanggal 31 Desember 2023 Waktu
2) Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2024 :
- Pada Hari Minggu, Tanggal 31 Desember 2023 Waktu Pembatasan Operasional mulai pukul 04.00 WIB.
- Pada Hari Selasa, Tanggal 2 Januari 2024 Waktu Operasional mulai pukul 24 .00 WIB
(NASRUL)
Post a Comment for "Hari Pertama Operasi Mantap Brata 2024 , Satlantas Polres Muara Enim Giat Kamseltibcar Jalur Lintas Sumatera "