BAYUNG LENCIR, IDN. id - Adanya yang mengatas namakan Suku Anak Dalam ( SAD) di desa Muara Medak kecamatan Bayung lincir kabupaten Musi Banyuasin oleh oknum warga berisial TB diduga melakukan penjualan lahan di lokasi hutan kawasan.
berdasarkan informasi yang didapat awak media di lokasi tersebut sudah berdiri sebuah koperasi Jasa Wana Mitra Lestari yang keanggotaannya ada terdiri SAD , namun pada tahun 2021 tanggal 17 Juni SAD binaan Pertamina Hulu Energi (PHE) mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi Jasa Wana Mitra Lestari sebanyak 19 orang SAD.
Dengan kemunduran SAD dari keanggotaan kopersi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum warga berinisial TB untuk memperjual belikan lahan didalan hutan kawasan.
Ketua koperasi Jasa Wana Mitra Lestari saat di konfirmasikan melalui WhatsApp ke nomor 081274307XXX sampai berita ini dibuat tidak mendapatkan jawaban.
Sementara itu Kepala KPH hutan kawasan wilayah Lalan Mangsang Mendis Ir Salim Jundan saat dikonfirmasi melalui whatsApp ke nomor 081274102XXX permasalahan jual beli lahan dalam hutan kawasan mengatakan Lahan dengan status kawasan hutan negara tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan dan ada sangsi pidananya.(warto/tim)
Post a Comment for "DIDUGA ADA WARGA MUARA MEDAK TELAH MEMPERJUAL BELIKAN LAHAN DALAM HUTAN KAWASAN."