MUBA, IDN.id - Berdasar kan sumber pemberitaan di media online beberapa waktu yang lalu tepat nya pada hari kamis 14 desember 2023 pukul 14 : 00 wib bahwa telah terjadi peristiwa terbakar nya sumur minyak tradisional ( ilegal ) di desa tanjung dalam kecamatan keluang kabupaten musi banyuasin yang masuk di wilayah hukum POLSEK KELUANG , POLRES MUSI BANYUASIN , tentu saja pada peristiwa terjadi nya kebakaran sumur minyak tradisional ( ilegal ) tersebut sempat mengheboh kan warga sekitar tempat kejadian , tepat nya di areal desa tanjung dalam kecamatan keluang kabupaten musi banyuasin dan di duga tempat terjadi nya kebakaran sumur minyak tradisional ( ilegal ) masuk kawasan lahan PT. MEDUCHON INDONESIA .
Berdasar impormasi yang beredar dari beberapa media online penyebab insiden kebakaran sumur minyak tradisional ( ilegal ) itu di duga berasal dari percikan mesin sedot , sehingga api menyambar dan terjadi nya ledakan hebat dan kebakaran di areal sumur minyak tradisional ( ilegal ) , beruntung dalam insiden kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa .
Masih berdasarkan impormasi di lokasi sumur minyak tradisional ( ilegal ) yang terbakar , di duga masih ada beberapa sumur minyak tradisional ( ilegal ) yang masih beroperasi , terkesan aman dari aparat setempat , padahal KAPOLDA SUMATERA SELATAN telah menyata kan perang terhadap semua aktivitas ilegal tersebut .
Tampak pada lokasi kejadian terdapat beberapa puing - puing bekas terbakar nya sumur minyak tradisional ( ilegal ) , belum di ketahui identitas pemilik sumur minyak tradisional ( ilegal ) tersebut
Saat awak media info desa nasional kompirmasi melalui pesan whatsaap dengan KAPOLSEK KELUANG , IPTU NIRWAN , pada hari jum'at tgl 22 desember 2023 malam sabtu untuk menanyakan insiden kebakaran tersebut guna untuk keseimbangan pemberitaan .
Saat awak media info desa nasional kompirmasi dengan KAPOLSEK KELUANG , IPTU NIRWAN , pada hari jum'at tgl 22 desember 2023 malam sabtu menanyakan perihal di bawah ini :
1 . Apakah betul telah terjadi kebakaran sumur minyak tradisional ( ilegal ) yg terjadi pada hari kamis tgl 14 desember 2023 pukul 14 : 00 wib di desa tanjung dalam kecamatan keluang kabupaten musi banyuasin .
2. Menanyakan apakah betul kebakaran sumur minyak tradisional ( ilegal ) masuk masuk dalam kawasan PT. MEDUCHON INDONESIA .
3 . Menanyakan apakah dalam peristiwa kebakaran sumur minyak tradisional ( ilegal ) di desa tanjung dalam kecamatan keluang sudah ada tersangka yang di aman kan .
Hingga berita ini di terbit kan tidak ada jawaban balasan melalui pesan whatshaap dari KAPOLSEK KELUANG , IPTU NIRWAN , kepada awak media info desa nasional ( iskandar zulkarnain )
Post a Comment for "Ada Apa Kapolsek Keluang Tak Ada Jawaban Saat Dikonfirmasi Melalui Via WhatsApp oleh Wartawan Terkait Dengan Berita Yang Beredar Sumur Minyak Tradisional Di Tanjung Dalam Kebakar"