ASAHAN-IDN.id-Polres Asahan dan Jajaran Dan serta Polres Tanjung Balai, Menggagalkan Mobil Avanza Nopol BA 1135 OR, Yang Mana Mobil Avanza Pembawa Sabu Tersebut Berasal Dari Daerah Padang Sumatera Barat.
Press Realise Yang Di Laksanakan di Halaman Polres Asahan, Pada Hari Rabu 15 November 2023. Tepat pada pukul 14'30 wib. Kali Ini Di Hadiri Oleh Forkopimda, Yang Di Hadiri Bapak Bupati Asahan H.Surya Bsc. Kapolres Asahan AKBP Rocky H.Marpaung SH.SIK.MH. Kapolres Tanjung Balai AKBP M.Yusuf Afandi, Kajari Asahan Dadyng Wibianto Atabay, Ketua Pengadilan Asahan Helda Rahmadhani,dan Ketua BNNK Asahan Andrea Retha Zulhelfi.
Waktu Kejadian dan TKP Pada Hari Sabtu Tanggal 4 November 2023 wib.Di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara.
Pelaku Atas Nama Abdul Rahim (AR). 39 tahun Yang Beralamat Jalan Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagori Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.Dan Berperan Sebagai untuk menjemput Narkoba jenis Sabu dari Tanjung Balai dan untuk Kemudian Akan Dibawa Ke Jakarta. Dan Guswardi (AGE), 52 Tahun Yang Juga Beralamat Jorong Ranah Tibarau Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagori Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat. Juga Berperan Sebagai Menjemput Narkoba Jenis Sabu Dari Tanjung Balai Menuju Kota Jakarta.
Kronologi Kejadian, Pada Hari Sabtu 4 November 2023.Satres Narkoba Polres Asahan dan Polres Tanjung Balai,Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 50 Kilo gram.Tepat nya di jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,Yang Mana Pada Saat Dilakukan pengejaran dan Penangkapan Pelaku Melarikan Diri.Kemudian Berdasarkan Hasil Penyelidikan Satuan Narkoba Polres Asahan Melakukan Pengembangan Dan Pada Hari Minggu 5 November 2023 Berhasil Mengamankan Satu Orang Tersangka (AR). Di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat .Berdasarkan Hasil Keterangan AR Juga Kalau Rekan nya Si AGE Melarikan Diri Ke Lampung dan Akhirnya Dalam Pengejaran Polisi Langsung Diamankan AGE Pada Kamis 9 November 2023 Di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Bandar Lampung Dalam Upaya Melarikan Diri.
Selanjutnya Ak dan AGE Menerangkan Bahwa Mereka Disuruh TH, Mengambil Narkotika Jenis Sabu Di Kota Tanjung Balai Sebanyak 50 Kilo Gram Kepada SH, Untuk Kemudian Akan Di Bawa Ke Jakarta
Motif nya, Bahwa Berdasarkan Keterangan Tersangka AR dan AGE,Kegiatan Dalam Peredaran Narkotika Jenis Sabu Tersebut Pada Dasarnya Sebagai Tambahan Penghasilan Karena Kebutuhan Ekonomi.
Pasal Yang Akan Diberikan Kepada Tersangka AR dan AGE di Tetapkan Pasal 112 Ayat (2) SUBS Pasal 115 Menerima Hukuman Maksimal Pidana Penjara 20 Tahun.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Juga Mengatakan,Bahwa Dari Ungkap Kasus Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Yang Di lakukan Oleh Satuan Narkoba Polres Asahan, Dengan Total Narkotika Sabu Yang Diamankan Sebanyak Lebih Kurang 50 Kilo Gram Dapat Menyelamatkan Lebih Kurang 200 Ribu Jiwa Manusia. (Adi).
Post a Comment for "Mobil Avanza Silver, Pembawa Sabu Seberat Lebih Kurang 50 Kilo gram,Dari Malaysia Tujuan Jakarta, di Gagalkan Polres Asahan dan Tanjung Balai "