Aksal Turmizi Hadiri Gelar Perkara DitReskrim Polda Sumsel Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Desa Burai



OGANILIR.IDN.id -AksalTurmizi menghadiri gelar perkara DitReskrim Polda Sumsel diDesa Burai. Selasa (22/11/2023) 

Terkait kasus pasal 263  diduga oleh oknum Kades Burai EA.diDesa Burai 

Di hadapan para. awak media mengatakan, dirinya hadir dengan  surat   kuasa sebagai ahli waris mewakili Adil  Fitri ayahnya. 

"Hari ini mewakili keluarga sebagai ahli waris Kasus oknum Kades Burai EA sudah terdapat fakta memalsukan surat tanah milik Aidil Fitri, " kata Aksal. 


Aksal yang  juga Politisi partai. Demokrat ini mengatakan kejadian tersebut  berawal rumah milik Aidil tersebut dipinjamkan untuk posko pemenangan Kades EA.

"Awalnya dipinjamkan  Pilkades untuk posko pemenangan Cakades  Erik, berselang waktu ternyata rumah tersebut diklaim EA. Pada hal  rumah tersebut tidak dijual. Tapi yang mengaku seakan dia telah membeli rumah itu, " kata Aksal. 

Masih kata. Aksal, Pengaduan dilakukan oleh Aidil Fitri tanggal 3 Agustus 2023 diReskrimum Polda Sumsel. Proses sudah berjalan sampai gelar perkara hari ini, "kata.Aksal. sembari mengucapkan terimakasih kepada Dit. Reakrum. Polda. Sumsel yang telah menindak lanjuti kasus ini. 

Pantauan media IDN  dilapangan, selain beberapa. Anggota Reskrimum Polda Sumsel juga hadir, Camat Tanjung Batu Syafran Sp, Aksal mewakili orang tuanya, dan beberapa saksi dan warga Desa setempat. 

Camat Tanjung Batu saat dikonfirmasi di lapangan mengatakan, dirinya tidak tahu atas kasus tersebut, namun hari ini mendapat kabar bahwa Reskrimum Polda akan gelar perkara diDesa Burai. 

"Kita.tak.tahu soal kasus tersebut, namun hari ini kita dikabari akan datang Satreskrimum  dari Polda Sumsel hari ini, " katanya. 

Sementara kades Erik saat dikonfirmasi, media ini mengatakan, dirinya tidak melakukan seperti dituduhkan.

" Surat-surat asli, dan Erik mempersilahkan dilakukan uji laboratorium. Dan kepada aparat dirinya memint agar tegak lurus jangan ada intervensi, "katanya. 

Erik mengatakan, "Rumah tersebut dibeli tahun  2019 seharga Rp80.000.000.dan selama 2 tahun membayar listrik, " katanya. (Gheka)

Post a Comment for "Aksal Turmizi Hadiri Gelar Perkara DitReskrim Polda Sumsel Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Desa Burai "