Terkait kasus pasal 263 diduga oleh oknum Kades Burai EA.diDesa Burai
Di hadapan para. awak media mengatakan, dirinya hadir dengan surat kuasa sebagai ahli waris mewakili Adil Fitri ayahnya.
"Hari ini mewakili keluarga sebagai ahli waris Kasus oknum Kades Burai EA sudah terdapat fakta memalsukan surat tanah milik Aidil Fitri, " kata Aksal.
Aksal yang juga Politisi partai. Demokrat ini mengatakan kejadian tersebut berawal rumah milik Aidil tersebut dipinjamkan untuk posko pemenangan Kades EA.
"Awalnya dipinjamkan Pilkades untuk posko pemenangan Cakades Erik, berselang waktu ternyata rumah tersebut diklaim EA. Pada hal rumah tersebut tidak dijual. Tapi yang mengaku seakan dia telah membeli rumah itu, " kata Aksal.
Masih kata. Aksal, Pengaduan dilakukan oleh Aidil Fitri tanggal 3 Agustus 2023 diReskrimum Polda Sumsel. Proses sudah berjalan sampai gelar perkara hari ini, "kata.Aksal. sembari mengucapkan terimakasih kepada Dit. Reakrum. Polda. Sumsel yang telah menindak lanjuti kasus ini.
Pantauan media IDN dilapangan, selain beberapa. Anggota Reskrimum Polda Sumsel juga hadir, Camat Tanjung Batu Syafran Sp, Aksal mewakili orang tuanya, dan beberapa saksi dan warga Desa setempat.
Camat Tanjung Batu saat dikonfirmasi di lapangan mengatakan, dirinya tidak tahu atas kasus tersebut, namun hari ini mendapat kabar bahwa Reskrimum Polda akan gelar perkara diDesa Burai.
"Kita.tak.tahu soal kasus tersebut, namun hari ini kita dikabari akan datang Satreskrimum dari Polda Sumsel hari ini, " katanya.
Sementara kades Erik saat dikonfirmasi, media ini mengatakan, dirinya tidak melakukan seperti dituduhkan.
" Surat-surat asli, dan Erik mempersilahkan dilakukan uji laboratorium. Dan kepada aparat dirinya memint agar tegak lurus jangan ada intervensi, "katanya.
Erik mengatakan, "Rumah tersebut dibeli tahun 2019 seharga Rp80.000.000.dan selama 2 tahun membayar listrik, " katanya. (Gheka)
Post a Comment for "Aksal Turmizi Hadiri Gelar Perkara DitReskrim Polda Sumsel Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Desa Burai "