MUBA, IDN.id - Perbuatan asusila yang tengah di alami Seorang Remaja Putri yang masih Duduk di Bangku SMA di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan, Selasa 17-10-2023 harus menghadapi meja di persidangan Pengadilan Negeri Sekayu.
Hal tersebut membuat orang tua korban menjadi memanas dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Bayung Lencir, serta laporan telah di terima oleh Kapolsek Bayung lencir, akan tetapi berhubung korban masih termasuk anak anak maka permasalahan tersebut di limpahkan ke Unit PPA Kapolres Musi Banyuasin.
Setelah Adannya laporan unit Reskrim polres Muba melakukan penangkapan terhadap pelaku asusila yang berjumplah 2 orang satu anak anak di bawah Umur dan satunorang Sudah Dewasa.
Sehabis di lakukan penahanan pelaku, beberapa bulan yang lalu maka pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 di lakukan Sidang Perdana oleh Pengadilan Negeri Sekayu.
Sementara itu Orang Tua korban atas nama Junaidi sehabis sidang perdana di wawancarai oleh awak media infodesanasional.id mengatakan Tuntutan saya dan saya pesan sama hakim agar mereka pelaku di beri hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Lanjut Junaidi dan sampai saat ini anak saya korban masih trauma atas kejadian tersebut, dan anak saya sering linglung merenung dan kadang susah untuk di ajak berbicara, dan tadi kami orang tua korban terkait kejadian anak kami kami sudah di panggil oleh Pengadilan Negri Sekayu untuk menjalani sidang pertama dan kami hadir untuk di pintai keterangan terkait kronologis kejadian perkara tersebut.(wrt)
Post a Comment for "Orang Tua Korban Asusila Di Bayung Lencir Berhatap Tuntut Pelaku Seberat Beratnya"