MURA, - IDN.id - Limbah Pabrik PT. EVANS LESTARI salah satu perusahaan pengolahan sawit di Kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi keluhan warga.
Pasalnya limbah pabrik tersebut telah mencemari lingkungan sehingga sumur warga setempat tidak bisa di manfaatkan akibat limbah pabrik kelapa sawit.
Warga Desa Suro (ER) Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Selasa 5/10/2023 mengaku limbah yang ditimbulkan perusahaan pengolahan sawit tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga.
karena akibat limbah tersebut mereka tidak lagi bisa memanfaatkan air sebagaimana biasanya untuk memasak nasi, minum, mandi, mencuci dan bukan tidak mungkin akibat limbah itu juga akan mengganggu kesehatan mereka.
Selain itu mengeluarkan bau busuk, limbah tersebut juga diproyeksi dapat mengancam ekosistem jika mengalir ke sungai dan bermuara ke laut.
Limbah ini mengalir di parit sepanjang kurang lebih satu kilometer. Baunya sangat menyengat dan dipastikan akan mengarah ke sungai, sumur akan mengancam ekosistem ikan jika mengalir ke sungai dan muaranya ke laut,” keluhnya Rabu (4/10/2023) mitra nasional com,,
Ahlul Fajri Waka II. MPC Pemuda Pancasila kabupaten Musi Rawas mendesak agar Aparat penegak hukum Segera menindaklanjuti permasalahan ini.
Diketahui Ahlul sapaan sehari yang juga aktif di kontrol sosial kemasyarakatan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati kabupaten Musi Rawas agar menutup semua kegiatan yang ada di pabrik kelapa sawit milik PT. EVANS LESTARI sampai permaslahan ini selesai.
Lanjut Ahlu, bahwa kewajiban perusahaan sebenarnya sudah tertuang dalam dokumen lingkungannya, termasuk melaporkan segala kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang terkait kewajibannya sebagai tanggung jawabnya dalam hal mengelola lingkungan, kemudian dalam pengelolaan lingkungan harus di uji laboratorium per semester.
Dilihat dari Sanksi Pidana Jika perusahaan sengaja membuang limbahnya, maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut :
Pasal 60 UU PPLH menyebutkan Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH menyebutkan Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp.9 miliar.
Adapun pertanggungjawaban Pidana jika dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: (a) badan usaha; dan/atau (b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
“Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat sepertiga. Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan selaku pelaku fungsional.
Hari ini saya bersama tim investigasi lapangan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas dan pihak terkait mengenai permasalahan tersebut.pungkasnya.(heri team)
Post a Comment for "Limbah Pabrik PT. EVANS LESTARI Perusahaan Pengolahan Sawit Kabupaten Musi Rawas Menjadi Keluhan Warga."