Gak Terima Di Mutasi W C S Surati PJ Bupati Tembus Ke Mendagri


SEKAYU, IDN.id - Sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 8201163/SEKDA/2023 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, yang mana menurut hemat saya dalam keputusan tersebut diduga adanya penyimpanan prosedur berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang ASN dan juga bertentangan dengan asas Legalitas berdasarkan Pasal 5 UU NO.30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta tidak tidak jelas bunyi konsiderans yang tertuang dalam keputusan bupati tersebut dan tidak mengindahkan prosedur mutasi pegawai negeri sipil yang telah dijadikan dasar hukum dalam keputusan tersebut yang tertuang di nomor urut 6 yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Melalui surat ini, secara resmi saya WCS mengajukan keberatan dimutasi atau dialihkan tugas menjadi pengolah Data pada Bidang Pelatihan dan Produktifitas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin secara sepihak dan mengembalikan SK Mutasi kepada Bapak untuk dikoreksi kembali.

Adapun alasan keberatan saya dimutasi sebagai berikut:

1. Konsiderans dalam Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 820/1163/SEKDA/2023 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi latar belakang Pemindahan atau Mutasi terhadap diri saya sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak jelas, dan dalam Konsiderans Keputusan Bupati Musi Banyuasin tersebut, hanya disebutkan telah memenuhi syarat untuk dimutasikan.

Padahal yang kita ketahui bersama bahwa Konsiderans harusnya memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang pemindahan atau mutasi pegawai negeri sipil yaitu memuat unsur-unsur Filosofi, Yuridis, dan Sosiologis yang menjadi latar belakang mutasi atas diri saya.

Dengan tidak adanya unsur-unsur Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis yang dituangkan dalam Konsiderans Keputusan Bupati Musi Banyuasin tersebut menimbulkan dugaan saya adanya penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) dan terkesan terburu-buru dalam pembuatan keputusan tersebut sehingga Konsiderans yang dituangkan dalam Keputusan tersebut membingungkan dan tidak transparan.

2. Saya juga menyoroti dasar hukum yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 820/1163/SEKDA/2023 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil yang dituangkan di nomor urut 6. Yaitu Peraturan BKN No.5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Yang mana, sama-sama kita ketahui bahwa yang diatur dalam keputusan tersebut merupakan prosedur mutlak yang merupakan syarat penting untuk memindahkan atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu menyatakan, bahwa Perpindahan atau Mutasi dapat dilaksanakan berdasarkan Kesepakatan antara Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan instansi terkait.

Mengingat hal tersebut di atas bahwa saya sendiri tidak pernah mengajukan permohonan mutasi secara langsung kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Musi Banyuasin dan juga tidak pernah mengadakan kesepakatan baik kepada kepala Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin di tempat saya bertugas maupun di tempat OPD yang dituju yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin. Bila mengacu pada Peraturan BKN No.5 Tahun 2019 maka dapat saya simpulkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 820/1163/SEKDA/2023 tidak sah dan batal demi hukum serta diduga ada penyimpangan prosedur karena tidak mengindahkan apa yang sudah dijadikan prosedur mutlak dalam persyaratan pemindahan atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil. Bahkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin tersebut justru mengangkangi Peraturan BKN No.5 Tahun 2019.

3. Penyerahan SK Mutasi kepada saya tidak disertai lampiran surat persetujuan mutasi dari Menteri Dalam Negeri, surat Pertek Mutasi dari Badan Kepegawaian Negara, dan surat persetujuan Mutasi dari Gubernur Sumsel. Sehingga saya tidak tahu kebenarannya apakah memang benar sudah ada persetujuan dan pertimbangan teknis dari lembaga-lembaga tersebut.

Menurut kaca mata pribadi saya sepertinya ada yang tidak beres dengan surat keputusan tersebut, mengingat Badan Kepegawaian Negara yang membuat peraturan itu sendiri, apa mungkin Badan Kepegawaian Negara menabrak aturan yang dibuatnya sendiri dengan kata lain menjilat air ludahnya sendiri.

Menurut hemat saya tidak masuk di akal bila Badan Kepegawaian Negera tidak menolak mutasi yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat untuk dimutasi yaitu tanpa surat permohonan mutasi yang bersangkutan, tanpa ada kesepakatan antara pegawai negeri sipil yang bersangkutan dengan instansi terkait baik dari tempat bertugas asal maupun di tempat tugas yang dituju. Bukankah hal ini merupakan prosedur mutlak perpindahan atau mutasi pegawai negeri sipil.

4. Demikian juga mengenai penyerahan SK Mutasi kepada diri saya waktunya tidak tepat/kadaluarsa, Karena SK tersebut baru saya terima pada tanggal 11 Oktober 2023 yang disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, sedangkan SK tersebut sudah ditetapkan dan ditanda tangani pada tanggal 23 Agustus 2023 yang lalu. Menurut hemat saya dalam hal ini, akan terjadi kekacauan administrasi yang merugikan saya secara pribadi, karena pada tanggal ditetapkan SK Mutasi tersebut dengan sendirinya saya sudah mulai tugas di Unit Kerja yang baru terhitung pada tanggal 23 Agustus 2023. Sedangkan pada tanggal 23 Agustus 2023 sampai saya menerima SK Mutasi pada tanggal 11 Oktober 2023 masih bertugas di Unit Kerja yang lama.

Dengan demikian secara legalitas SK tersebut tidak memberikan jaminan hukum terhadap diri saya yang mana masa berlakunya sudah lewat beberapa bulan baru diserahkan kepada saya, hal ini akan menimbulkan kekacauan hukum (the disorder of law).

Demikian alasan keberatan dimutasi yang saya sampaikan, dan dalam kesempatan ini juga saya menyerahkan kembali Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 820/1163/SEKDA/2023 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil kepada Bapak untuk dikoreksi kembali keabsahannya.

Untuk selanjutnya sebagai peruntukan saya Banding Administrasi, saya mohon kepada bapak untuk melampirkan foto copy surat persetujuan Manteri Dalam Negeri, surat Pertek Badan Kepegawaian Negara, dan Surat Persetujuan Gubernur Sumsel. harap Wendi,(wrt)

Post a Comment for "Gak Terima Di Mutasi W C S Surati PJ Bupati Tembus Ke Mendagri"