Di Perkirakan Sudah Dua Tahun Lebih Beroperasi Kegiatan Galian C PT AK. Didesa simpang Tungkal Berentikan Operasi Ada Apa.


MUBA, IDN.id - Sabtu(28/10/2023) sudah hampir satu Minggu kegiatan galian C PT AK yang beralamat di desa Simpang tunggal kecamatan Tungkal jaya berhenti beroperasi diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah tentang kegiatan tersebut 

Bedasarkan keterangan  narasumber inisial(( E )salah satu pimpinan PT AK iya mengatakan waktu itu ada pihak pemerintah dari Dinas lingkungan hidup yang datang ke sini,lalu Menejer PT AK yang di Jambi memerintahkan saya untuk setop dulu kegiatan penimbunan tanah, dan alat alat berat yang ada di lokasi  galian C saya tarik di bawah pulang ke kantor PT AK Desa simpang TUNGKAL 

Terkait masalah izin pekerjaan galian tanah tersebut apa ada atau tidak saya kurang tau pak karena saya hanya di perintah oleh pimpinan yg di Jambi ungkap nya 

Humas PT AK, Supardi waktu di konfirmasi awak media terkait masalah izin galian C tersebut sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban 

Selain itu menurut keterangan narasumber inisial( D) lokasi galian C ,PT AK, tersebut dekat lingkungan masyarakat, di kuwatirkan berbahaya bagi anak anak kecil, karena galian C tersebut cukup dalam, seharusnya pasang plang peringatan atau di sekitar kawasan kegiatan tersebut di kasih pagar pembatas ungkap nya

Tanto Hartono MT ketua DPC Projamin kabupaten Muba , saat dikonfirmasi awak media Mengatakan sungu sangat di sayangkan jika memang benar kegiatan tersebut belum ada izin resmi dari pemerintah

Di perkirakan sudah dua tahun lebih beroperasi kegiatan tersebut berarti seolah olah tidak takut dengan hukum 

Tanto Hartono MT mengatakan bedasarkan menurut undang undang penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana sesuai dengan amanah undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar

Dan pasal 161 menyebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolaan, dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan/atau, batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP IUPK IPR SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,00,00(seratus miliar) 

Tanto Hartono MT berharap bedasarkan aturan undang undang tersebut pihak pemerintah, dan intansi terkait segera melakukan tindakan atau proses hukum 

Jika tidak kami DPC projamin kabupaten Muba akan membuat surat laporan dan sekaligus mengadakan aksi damai ungkap nya.(Rudi)

Post a Comment for "Di Perkirakan Sudah Dua Tahun Lebih Beroperasi Kegiatan Galian C PT AK. Didesa simpang Tungkal Berentikan Operasi Ada Apa."