Tersangka Kurir Sabu sabu Seberat 2 kg, Terancam Hukuman Mati di Polres Asahan


ASAHAN- IDN.id - Kapolres Asahan AKBP Rocky H. Marpaung menerangkan kepada seluruh awak Media dalam Kronologis Penangkapan Tersangka alias (M ) 31 tahun , Benar dalam pengakuan nya Membawa Narkotika Jenis Sabu sabu, Tersangka (M) 31 tahun Juga Mengakui Khilaf Karna Mau Pulang Ke Sampang Jawa Timur Rencana nya. 

(M) 31 tahun  Asal Dari Sampang Telah Berangkat Merantau ke Negeri Jiran Malaysia, Ingin Merubah Nasib nya Demi anak dan Istri juga keluarga. Naas Niat Ingin Maju demi masa depan hancur seketika, (M)  Menerima Tawaran Membawa Sabu sabu dari Malaysia Melalui Penyebrangan kapal sampan dan di dermaga jalan Tikus, dengan upah 50 juta rupiah.

  Tersangka (M) Tergiur iming iming Upah yg cukup lumayan Karna Membawa Sabu sabu Seberat 2 kilo gram dari Negara Malaysia Menuju Dermaga Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Sumut Menurut Keterangan Kapolres Asahan AKBP Rocky H. Marpaung 

  Kapolres AKBP Rocky di Dampingi Kasat Narkoba dan Jajaran Polres Asahan Membenarkan Penangkapan Sabu  Sabu di Wlkum Polres Asahan dan Berterima Kasih Kepada seluruh Elemen Masyarakat dan jajaran anak buah nya, Yang Mana telah Bekerja dengan Maksimal.

   Syafi'i yang juga rekan dari terpidana (M) lolos melarikan diri dan menjadi DPO Polres Asahan. Adapun barang bukti yang di tangkap oleh jajaran Polres Asahan 4 bungkus Plastik bening Sabu sabu Seberat 2 kg, 1 tas punggung hitam, 1Hp  dan 1 Pasport.

  Terpidana ( M) di kenakan pasal 114 ayat (2) aub pasal 112 ayat (2) undang undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman seumur hidup atau Hukuman Mati (Adi).

Post a Comment for "Tersangka Kurir Sabu sabu Seberat 2 kg, Terancam Hukuman Mati di Polres Asahan "